Penumpang ALS Bawa Sabu 1,5 Kg di Pakaian Dalam
Kitakini.news - Tiga orang penumpangBus Antar Lintas Sumatera (ALS) diamankan Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) karena kedapatan membawa tiga paket Narkotikagolongan 1 jenis Sabu seberat 1,5 Kilogram, Selasa (13/5/2025). Ketiganya diamankan di pool ALS Bukit Tinggi.
Baca Juga:
Pelaku ditangkap setelah setengah jam dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram tersebut. Penumpang bus ALS tersebut berdomisili di Aceh dengan inisial AL (41), N (24). Keduanya perempuan dan S (38) berjenis kelamin laki laki.
Sabu tersebut disembunyikan diberbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran seperti disembunyikan di pakaian dalam dan di dalam sepatu. Daripenggeledahan, ditemukan 3 paket besarSabu yang diperkirakan memilikiberat kurang lebih 1,500 Gram.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (**)
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal
Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti
Pemprovsu dan BKN Percepat Pemulihan Arsip ASN Terdampak Bencana
Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita