Timsus Polsek Pangkalan Brandan Amankan Pelaku Pungli
Kitakini.news -Tim Khusus Pemburu Premanisme Polsek Pangkalan Brandan kembali bergerak cepat menanggapi laporan warga. Seorang pria berinisial BS (42), warga Lingkungan III, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, diamankan karena kedapatan meminta sejumlah uang dari para supir yang tengah membongkar barang di kawasan Jalan Mesjid, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga:
"Uang yang diminta tidak banyak hanya Rp7.000, pecahan Rp5.000 dan Rp2.000. Namun bukan jumlah yang menjadi masalah, melainkan pola dan niat yang dibiarkan berulang-ulang, mengganggu kenyamanan dan menciptakan ketakutan yang tak kasat mata," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/5/2025).
Menurut AKP Rajendra, BS mengaku, perbuatannya semata-mata untuk kebutuhan sehari-hari. Ia tidak mengancam, tidak membawa senjata, tapi cara-cara seperti ini tetap tidak bisa dibenarkan. Premanisme, sekecil apa pun bentuknya, tetap sebuah pelanggaran hukum dan gangguan sosial.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga pembinaan.
BS tidak langsung diproses hukum, melainkan dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Keluarga turut hadir menyaksikan, menjadi bagian dari proses penyadaran yang lebih luas.
"Langkah humanis ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus keras. Ada ruang untuk pembinaan, selama pelaku menunjukkan itikad baik untuk berubah," ujar AKP Rajendra.
Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan praktik-praktik premanisme serupa di wilayahnya. Ketertiban bukan hanya tugas aparat, tetapi hasil dari kepedulian bersama. (**)
Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti
Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan