Berantas Premanisme, Polsek Gebang Tangkap Dua Pelaku Pungli
Kitakini.news -Personel Polsek Gebang, Polres Langkat mengamankan dua pria berinisial JS (35) tahun dan HY (52) tahun yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh tepatnya di Lingkungan II Kelurahan Pekan, Kecamatan Gebang, Kabupaten. Langkat, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga:
Kapolsek GebangAKP Abed Nebo menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksinya.
"JS dan HY terlihat berdiri di tengah jalan dan memaksa pengendara yang melintas untuk memberikan uang," ujar AKP Abed Nebo.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil Pungli, terdiri dari enam lembar Rp2.000, dua lembar Rp5.000, dan Tiga lembar Rp1.000.
"Uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari warga. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya, JS dan HY dibawa ke PolsekGebang untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Gebang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik Pungli atau Premanisme di wilayahnya.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," ujar AKP Abed Nebo. (**)
Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng
Keracunan MBG di Karo, Rudi Alfahri: Harus Diusut Secara Menyeluruh dan Transparan
Program Lensa Energi Pertamina EP Pangkalan Susu Deteksi Gangguan Penglihatan Belasan Siswa SD di Langkat
Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara
Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen