Selasa, 18 Agustus 2026

Warga Siantar Agen PMI Ilegal ke Malaysia Diadili

Abimanyu - Rabu, 21 Mei 2025 20:33 WIB
Warga Siantar Agen PMI Ilegal ke Malaysia Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara TPPO yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Githa Rubyamah, warga asal Pematangsiantar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa Jaksa atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan mengirim dua pekerja migran ke Malaysia.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih mendakwanya dengan pidana Pasal 4 jo Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 71 Subs Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017.

"Terdakwa Githa Rubyamah ditangkap oleh Subdit IV/Renakta Polda Sumut di Bandara Kualanamu ketika akan mengantar dua calon korbannya berangkat ke Malaysia," ujar JPU membacakan dakwaan dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/5/2025).

Diuraikan JPU, bahwa kasus ini terungkap berawal pada 22 November 2024 lalu. Saat itu di Bandara Kualanamu petugas Imigrasi menemukan tiga orang yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia.

Kedua korban, yakni Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati hendak dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan penjaga Lansia.

Setelah diintrogasi Polda Sumut, belakangan diketahui ternyata terdakwa merupakan agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Terdakwa juga yang membiayai pembuatan Paspor, pembelian tiket pesawat dan keperluan lainnya. Terdakwa Githa menjanjikan gaji sebesar Rp5,2 Juta saat mereka tiba di Malaysia. Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang lebih dulu dibayarkan terdakwa," ungkap JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Evelyne Napitupulu menunda sidang dan akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan NTT Pasca Gempa, Sediakan Bantuan Komunikasi bagi Warga

XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan NTT Pasca Gempa, Sediakan Bantuan Komunikasi bagi Warga

Derbi Sumatra Buka Jadwal PSMS Medan di Championship 2026/2027

Derbi Sumatra Buka Jadwal PSMS Medan di Championship 2026/2027

Dari Lembaran Uang Lama hingga Perangko Bung Karno, Sofyan Tan: Menemukan Kembali Jejak Sang Perekat Bangsa

Dari Lembaran Uang Lama hingga Perangko Bung Karno, Sofyan Tan: Menemukan Kembali Jejak Sang Perekat Bangsa

Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Aksi Penuh Semangat Rico Waas Ikut Tarik Tambang, Bawa Timnya Raih Kemenangan di Pesta Rakyat Medan Amplas

Aksi Penuh Semangat Rico Waas Ikut Tarik Tambang, Bawa Timnya Raih Kemenangan di Pesta Rakyat Medan Amplas

Dukung Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bali, XLSMART Garap Pasar 5G Lewat Layanan Unlimited

Dukung Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bali, XLSMART Garap Pasar 5G Lewat Layanan Unlimited

Komentar
Berita Terbaru