Diduga Jualan Ekstasi, Warga Batam dan Warga Sunggal Ditangkap Polres Binjai
Kitakini.news - Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang yang diduga sedang menjual narkoba jenis ekstasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Binjai Akp Syamsul Bahri menjelaskan penangkapanberawal saat tim Polres Binjai melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakansaat melakukan patroli di lokasi penangkapan.
"Saat diperiksa petugas ditemukan 8 butir pil ekstasi berwarna kuning dan 4 butir pil ekstasi warna ungu dengan berat netto 3,32 Gram," ujar Akp Syamsul Bahri, Jumat (23/5/2025).
Kedua pria tersebut bernama PI, 19 tahun, warga Kelurahan Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dan FS, 20 tahun, warga Sungai Langkai Kecamatan Segulung Kota Batam.
"Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Akp Syamsul Bahri.
Mahasiswa FT USU Jual Narkoba Ekstasi di Kawasan Bukit Barisan
Pengedar Narkoba Asal Sergai, Prayuka Uganda Dituntut 8,5 Tahun Penjara