Diduga Jualan Ekstasi, Warga Batam dan Warga Sunggal Ditangkap Polres Binjai
Kitakini.news - Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang yang diduga sedang menjual narkoba jenis ekstasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Binjai Akp Syamsul Bahri menjelaskan penangkapanberawal saat tim Polres Binjai melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakansaat melakukan patroli di lokasi penangkapan.
"Saat diperiksa petugas ditemukan 8 butir pil ekstasi berwarna kuning dan 4 butir pil ekstasi warna ungu dengan berat netto 3,32 Gram," ujar Akp Syamsul Bahri, Jumat (23/5/2025).
Kedua pria tersebut bernama PI, 19 tahun, warga Kelurahan Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dan FS, 20 tahun, warga Sungai Langkai Kecamatan Segulung Kota Batam.
"Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Akp Syamsul Bahri.
Polisi Ciduk Pemuda Penjual Sabu dan Ekstasi di Deliserdang, Alasan untuk Biaya Nikah
Mahasiswa FT USU Jual Narkoba Ekstasi di Kawasan Bukit Barisan
Pengedar Narkoba Asal Sergai, Prayuka Uganda Dituntut 8,5 Tahun Penjara