Selasa, 25 Agustus 2026

Diduga Jualan Ekstasi, Warga Batam dan Warga Sunggal Ditangkap Polres Binjai

- Jumat, 23 Mei 2025 22:00 WIB
Diduga Jualan Ekstasi, Warga Batam dan Warga Sunggal Ditangkap Polres Binjai
Teks foto : Dua tersangka saat berada di Mapolres Binjai. (Junaidi)

Kitakini.news - Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang yang diduga sedang menjual narkoba jenis ekstasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Binjai Akp Syamsul Bahri menjelaskan penangkapanberawal saat tim Polres Binjai melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakansaat melakukan patroli di lokasi penangkapan.

"Saat diperiksa petugas ditemukan 8 butir pil ekstasi berwarna kuning dan 4 butir pil ekstasi warna ungu dengan berat netto 3,32 Gram," ujar Akp Syamsul Bahri, Jumat (23/5/2025).

Kedua pria tersebut bernama PI, 19 tahun, warga Kelurahan Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dan FS, 20 tahun, warga Sungai Langkai Kecamatan Segulung Kota Batam.

"Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Akp Syamsul Bahri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa FT USU Jual Narkoba Ekstasi di Kawasan Bukit Barisan

Mahasiswa FT USU Jual Narkoba Ekstasi di Kawasan Bukit Barisan

Pengedar Narkoba Asal Sergai, Prayuka Uganda Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Pengedar Narkoba Asal Sergai, Prayuka Uganda Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Jual Ekstasi ke Polisi, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Binjai

Jual Ekstasi ke Polisi, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Binjai

Komentar
Berita Terbaru