Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Terancam Hukuman Mati
Kitakini.news -Tiga pemuda asal Aceh Tenggara didakwa Jaksa sebagai kurir Ganja seberat 151 Kilogram. Ketiganya yakni, Syafi'i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32) dan Jos Pratama (26), kini terancam mendapat hukuman mati.
Baca Juga:
"Tiga terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 12 Februari 2025, di Ruko yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan," ungkap Jaksa penuntut umum (JPU) Tommy Eko Pradityo, dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut diterangkannya, dari penangkapan itu petugas BNN menyita barang bukti Narkoba jenis Ganja seberat 151 Kg. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009," pungkas Tommy.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan kemudian menunda yang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (**)
Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi
AHY Tinjau Sekolah Rakyat Medan Bernilai Rp250 Miliar di Medan
OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang
Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka