Selasa, 25 Agustus 2026

Tiba di Gedung KPK, Ke-6 Tersangka Langsung Masuk

Corry A Dahmudi - Sabtu, 28 Juni 2025 00:25 WIB
Tiba di Gedung KPK, Ke-6 Tersangka Langsung Masuk
Beberapa orang yang terjaring OTT KPK di wilayah Medan dan sekitarnya pada Jumat siang, 27 Juni 2025, tiba dan langsung menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Jakarta. (Foto : Corry)

Kitakini.news - Keenam orang yang terjaring dalam opersi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Sumatera Utara, Tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Baca Juga:

Mereka (6 orang yang ditangkap-red) dikawal ketat dan langsung dibawa ke ruang penyidikan. Tidak ada satupun diantara orang yang terjaring OTT tersebut memberikan keterangan. Menggunakan masker, mereka diam dan langsung masuk ke dalam gedung dan menaiki anak tangga di samping kanan ruangan menunju ke ruang pemeriksaan.




Berdasarkan KUHAP, pasal 19 ayat (1), penyidik hanya dapat menahan orang yang mereka tangkap dalam waktu 1 x 24 jam. Jika syarat penahanan terpenuhi, maka status orang yang ditangkap langsung dikeluarkan dengan menerbitkan surat penahanan. Namun jika syarat penahanan tidak terpenuhi, maka orang yang ditangkap, wajib dilepaskan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Jumat (27/6/2025). Ia membenarkan adanya kegiatan OTT oleh tim penindakan di lapangan.

"Sejauh ini, KPK telah mengamankan enam orang. Malam ini mereka sedang dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi.

Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan.

"Operasi ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya preservasi jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara," jelasnya.




Berdasarkan informasi yang dihimpun kitakini.news, diantara enam orang yang diamankan tersebut adalah Direktur PT DN berinisial K, kemudian ada politis berinisial SP, selanjutnya ada inisial RN dan tiga lainnya belum diketahui persis, namun ada yang berstatus sebagai ASN.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap keenam orang yang telah diamankan.

Rencananya, konferensi pers resmi mengenai hasil OTT ini akan disampaikan KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Chelsea Era Xabi Alonso Dibuka dengan Kemenangan Dramatis Atas Fulham

Chelsea Era Xabi Alonso Dibuka dengan Kemenangan Dramatis Atas Fulham

Spurs Selangkah Lagi Dapatkan Cody Gakpo, Liverpool Mulai Dihubungi

Spurs Selangkah Lagi Dapatkan Cody Gakpo, Liverpool Mulai Dihubungi

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Kondisi Babak Belur, Hasyim Desak Pemprovsu Perbaiki Jalan Provinsi di Marelan Raya

Kondisi Babak Belur, Hasyim Desak Pemprovsu Perbaiki Jalan Provinsi di Marelan Raya

Komentar
Berita Terbaru