Sabtu, 04 Juli 2026

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 03 Juli 2025 19:30 WIB
Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Teks foto : Mantan Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Mantan Kadis Pendidikan Langkat bersama empat anggotanya dituntut hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara. Kelimanya dinilai jaksa bersalah atas kasus suap seleksi pegawai PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga:

Kelima Terdakwa tersebut diantaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat (Kadisdik) Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syaputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat, Alex Sander dan Kepala sekolah, Awaludin serta Rohayu Ningsih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Wahida, menilai bahwa perbuatan kelima Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan," tuntut jaksa.

Dalam pertimbangannya Jaksa menyebutkan bahwa hal memberatkan kelima Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal yang meringankan, para Terdakwa tidak pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya," ucap Jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. "Kepada para terdakwa juga dipersilahkan membuat pembelaannya minggu depan," ucap Nazir, seraya mengetuk palu.

Sebagaimana diketahui, pada penerimaan seleksi PPPK 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp40 Juta. Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi.

Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp40 Juta/peserta menjadi Rp60-65 Juta. Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita

Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput

Komentar
Berita Terbaru