Minggu, 30 Agustus 2026

Polres Dairi Amankan 25 Gram Sabu dan 10 Kg Ganja

Azzaren - Sabtu, 26 Juli 2025 17:03 WIB
Polres Dairi Amankan 25 Gram Sabu dan 10 Kg Ganja
(Rudi)
Kepolisian Resort Dairi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24,58 Gram Sabu, 10 Kilogram Ganja, dan 2 butir Pil Ekstasi.

Kitakini.news -Polres Dairi mengamankan 10 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dari lokasi berbeda, dengan total barang bukti24,58 Gram Sabu, 10 Kilogram Ganja, dan 2 butir Pil Ekstas.

Baca Juga:

Atas pengungkapan kasus Narkoba ini, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengapresiasi dukungan dari masyarakat dan media dalam upaya bersama memerangi Narkotika.

AKBP Otniel menjelaskan, dari 10 tersangka penyalahgunaan Narkoba ini, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur yang menjadi kurir membawa 10 Kg Ganja dari Aceh menuju Kabupaten Dairi. Sedangkan 9 tersangka lainnya merupakan penjual dan pengguna Narkotika.

"Seluruhnya diamankan dari 8 lokasi berbeda. Operasi ini dilakukan sejak 4 Juli 2025 hingga 24 Juli 2025 kemarin," ujar AKBP Otniel kepada wartawan di Sidikalang, Sabtu (26/7/2025).

AKBP Otniel juga mengingatkan bahwaperedaran Narkoba sudah masuk sampai pelosok Dairi. Pihaknya jugasudah berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya Narkoba.

"Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam upaya bersama memerangi Narkotika," imbuhnya.

Kapolres juga mengungkapkan, dalam upaya pemberantasan Narkoba, pihaknya melibatkan masyarakat untuk bersama-sama membantu Polisi, baik dari segi informasi maupun pencegahan dengan penyuluhan-penyuluhan Narkoba.

AKBP Otniel juga menegaskan, tersangka yang berhak menjalani rehab, mereka yang tidak terlibat jaringan Narkoba, tidak residivis dan barang bukti di bawah 1 Gram.

"Adapun inisial ke-10 orang tersangka yang berhasil ditangkap antara lain, RWS, EYL, HS, JN, PPT, RM, HT, HG, RB dan PAD merupakan anak dibawah umur. Para tersangka dan barangbukti telah diamankan di Mapolres Dairi," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya, ke 10 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan

Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan

Sepanjang Agustus 2026, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus dan Borgol 13 Tersangka

Sepanjang Agustus 2026, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus dan Borgol 13 Tersangka

Tak Ada Uang untuk Beli Sabu, 4 Pelaku Membunuh Sopir Taksi dan Larikan Mobilnya

Tak Ada Uang untuk Beli Sabu, 4 Pelaku Membunuh Sopir Taksi dan Larikan Mobilnya

Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius

Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius

Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta

Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah

Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah

Komentar
Berita Terbaru