Jumat, 16 Oktober 2026

Polres Dairi Amankan 25 Gram Sabu dan 10 Kg Ganja

Azzaren - Sabtu, 26 Juli 2025 17:03 WIB
Polres Dairi Amankan 25 Gram Sabu dan 10 Kg Ganja
(Rudi)
Kepolisian Resort Dairi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24,58 Gram Sabu, 10 Kilogram Ganja, dan 2 butir Pil Ekstasi.

Kitakini.news -Polres Dairi mengamankan 10 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dari lokasi berbeda, dengan total barang bukti24,58 Gram Sabu, 10 Kilogram Ganja, dan 2 butir Pil Ekstas.

Baca Juga:

Atas pengungkapan kasus Narkoba ini, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengapresiasi dukungan dari masyarakat dan media dalam upaya bersama memerangi Narkotika.

AKBP Otniel menjelaskan, dari 10 tersangka penyalahgunaan Narkoba ini, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur yang menjadi kurir membawa 10 Kg Ganja dari Aceh menuju Kabupaten Dairi. Sedangkan 9 tersangka lainnya merupakan penjual dan pengguna Narkotika.

"Seluruhnya diamankan dari 8 lokasi berbeda. Operasi ini dilakukan sejak 4 Juli 2025 hingga 24 Juli 2025 kemarin," ujar AKBP Otniel kepada wartawan di Sidikalang, Sabtu (26/7/2025).

AKBP Otniel juga mengingatkan bahwaperedaran Narkoba sudah masuk sampai pelosok Dairi. Pihaknya jugasudah berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya Narkoba.

"Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam upaya bersama memerangi Narkotika," imbuhnya.

Kapolres juga mengungkapkan, dalam upaya pemberantasan Narkoba, pihaknya melibatkan masyarakat untuk bersama-sama membantu Polisi, baik dari segi informasi maupun pencegahan dengan penyuluhan-penyuluhan Narkoba.

AKBP Otniel juga menegaskan, tersangka yang berhak menjalani rehab, mereka yang tidak terlibat jaringan Narkoba, tidak residivis dan barang bukti di bawah 1 Gram.

"Adapun inisial ke-10 orang tersangka yang berhasil ditangkap antara lain, RWS, EYL, HS, JN, PPT, RM, HT, HG, RB dan PAD merupakan anak dibawah umur. Para tersangka dan barangbukti telah diamankan di Mapolres Dairi," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya, ke 10 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BPT Adukan Kapolres Jakpus ke Kapolri, Persoalkan Status Tersangka

BPT Adukan Kapolres Jakpus ke Kapolri, Persoalkan Status Tersangka

Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba

Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Polres Palas Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Pelaku Sempat Buron Dua Tahun

Polres Palas Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Pelaku Sempat Buron Dua Tahun

Komentar
Berita Terbaru