Tak Ada Uang untuk Beli Sabu, 4 Pelaku Membunuh Sopir Taksi dan Larikan Mobilnya
Kitakininews.co.id -Niat mencari uang untuk membeli sabu, 4 orang pelaku membunuh seorang sopir taksi online di Deliserdang, Sumatera Utara. Ryan Alamsyah, 25 tahun, dibunuh penumpangnya, lalu jasadnya dibuang ke kebun tebu. Padahal, tiga hari setelah peristiwa itu, Ryan dijadwalkan berangkat berlayar setelah diterima bekerja.
Baca Juga:
Ryan Alamsyah,
sopir taksi online berusia 25 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi terikat di
kebun tebu Desa Bulucina, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang,
pada 13 Agustus 2026 lalu.
Kasus ini
diungkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Empat orang
tersangka yang berperan sebagai eksekutor, serta penadah mobil hasil kejahatan,
ditangkap polisi.
Dua di
antaranya, Agus, 27 tahun, dan Gilang, 29 tahun. Agus diduga menjadi otak
pembunuhan, ia mencekik leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang
saat berada di dalam mobil.
Sedangkan
Gilang, yang memesan taksi online, turut menganiaya korban. Setelah korban
tewas, keduanya merampas mobil dan telepon seluler milik Ryan. Mobil dan barang
hasil kejahatan kemudian dijual kepada penadah seharga Rp17 juta.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Cornelius
Mangarahon Simanjuntak, Kamis (27/8/2026), mengatakan kasus ini bermula saat
Agus dan Gilang berada di sebuah warung internet di Jalan Ngumban Surbakti,
Medan, pada Rabu, 12 Agustus.
Keduanya saat
itu mengonsumsi sabu-sabu. Namun, setelah narkoba tersebut habis, mereka
kembali membutuhkan uang untuk membeli barang haram tersebut. Agus kemudian
merencanakan perampokan terhadap sopir taksi online.
"Kemudian
bahan sabu itu habis, kemudian mereka masih mencari sabu karena mungkin masih
tanggung, gitu ya. Akhirnya mereka berpikir untuk mencari uang, kemudian mereka
AP merencanakan pesan taksi online," kata Cornelius.
Ryan sendiri
dikenal keluarga sebagai anak yang tengah mempersiapkan masa depannya. Untuk
mencari penghasilan, Ryan menjadi sopir taksi online dengan menggunakan mobil
milik ayahnya.
Ironisnya, tiga
hari setelah dibunuh, tepatnya 16 Agustus, Ryan seharusnya berangkat berlayar
setelah diterima bekerja.
Polisi menjerat
Agus dan Gilang dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman
mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Ini
ancaman hukumannya adalah yang maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup,
atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkan
di dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.
Petugas Cokok Pengecer dan Pembeli Sabu di Paluta, Seorang Sembunyi di Kamar Mandi
Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Penjara Seumur Hidup
Sopir Taksi Daring Dibegal, Berhasil Selamat Setelah Banting Setir Hingga Mobil Terbalik
Sempat Kejar Kejaran Dengan Petugas, Sopir Taksi ini Akhirnya Gol
Dimintai Mobil untuk Kerja, Ayah Ajak Anaknya Bunuh Sopir Taksi