Diduga Akibat Pendarahan, Jasad Nelayan Ditemukan Tewas Diteras Rumah
Kitakini.news -Seorang nelayan atas nama Juliasa Lase (46), ditemukan meninggal dunia di teras rumahnya di Dusun II Aek Kemuning, Desa Danau Pandan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga:
Korban diduga meninggal akibat pendarahan hebat setelah mengalami luka robek di lengan kanannya.
Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat, menjelaskan penemuan jasad korban berawal dari laporan warga pada pukul 17.20 WIB.
"Setelah menerima laporan, personel kami langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," ujar Iptu J. Sinurat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan keterangan dari istri korban, Satina Ami Laiya (41), dan adik kandung korban, Yanuari Lase (47), diketahui bahwa sebelum kejadian, korban sempat bertengkar dengan istrinya. Pertengkaran ini dipicu oleh kecemburuan korban yang menuduh istrinya berselingkuh.
Menurut pengakuan istri korban, perselisihan tersebut terjadi setelah korban minum minuman keras tradisional, tuaknifaro, bersama dua rekannya. Dalam kondisi mabuk, korban mengancam istrinya dengan sebilah parang. Satina Ami Laiya kemudian memukul jendela kaca di dinding rumah, yang serpihannya melukai wajahnya.
Korban yang diduga emosi juga memukul jendela kaca yang sama, menyebabkan lengan kanannya robek dan mengeluarkan banyak darah. Karena merasa takut, Satina Ami Laiya meninggalkan rumah dan pergi ke rumah adik iparnya.
Beberapa saat kemudian, adik korban, Yanuari Lase, mendapat kabar dari warga bahwa korban ditemukan bersimbah darah dan tidak bergerak di teras rumah.
Saat tiba di lokasi, Yanuari mendapati korban dalam posisi duduk dengan luka robek di lengan kanan dan sudah tidak bernyawa.
Pihak keluarga, termasuk istri, adik, dan perangkat desa, telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan autopsi dan visum. Mereka juga menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum terkait kematian korban.
Menanggapi hal tersebut, Polsek Pinangsori telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta membuat berita acara serah terima jenazah dan pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga. (**)
Rampas Ponsel dan Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi
Aksi Dramatis Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 30 Kilogram Sabu di Perairan Indonesia-Malaysia
Dua Nelayan Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Peredaran 1 Kg Kokain
Respon Keluhan Warga, Bobby Pastikan Bantuan Pasca Bencana Tepat Sasaran
Dua Nelayan Aceh Didakwa Jadi Perantara 1 Kilogram Kokain