Minggu, 25 Oktober 2026

Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli

Efendi Jambak - Jumat, 24 Juli 2026 09:05 WIB
Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli
(Dok. Polres Tapteng)
Kedua belah pihak dilakukan damai oleh pihak Polsek kolang.

Kitakininews.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang memfasilitasi mediasi penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Baca Juga:

Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kolang, AKP I.E. Simatupang bersama jajaran personel Polsek Kolang, yakni Ipda M. Sitanggang, Aiptu Firdaus, Aiptu Lukas Pasaribu, Aipda Ikhsan Lubis, dan Briptu Key Simanjuntak.

Mediasi mempertemukan pihak korban, LMH (52), dengan terduga pelaku pencurian, DSS (25). Peristiwa pencurian tersebut sebelumnya terjadi di rumah korban di Dusun II Panakalan, Desa Tapian Nauli I, Rabu (15/7/2026) lalu.

Pelaku sempat diamankan oleh warga, Rabu (22/7/2026) dini hari usai diduga mengambil sejumlah barang inventaris dan perkakas milik korban.

Barang bukti tersebut antara lain berupa satu unit mesin gerinda, mesin bor, mesin ketam, dua unit dongkrak, sejumlah kuali, tabung gas, dandang, linggis, serta peralatan perbengkelan.

Berdasarkan hasil musyawarah yang disaksikan perangkat desa dan pihak keluarga, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Korban secara resmi memaafkan pelaku dan bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum formal ke kepolisian.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai dan Surat Pernyataan Tidak Membuat Laporan Polisi, Rabu (22/7/2026).

Sebagai bagian dari kesepakatan, pelaku telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kuasa Hukum BPT Bantah Kapolres Jakpus: Pengembalian Uang Tak Otomatis Hapus Pidana Pencurian

Kuasa Hukum BPT Bantah Kapolres Jakpus: Pengembalian Uang Tak Otomatis Hapus Pidana Pencurian

BPT Adukan Kapolres Jakpus ke Kapolri, Persoalkan Status Tersangka

BPT Adukan Kapolres Jakpus ke Kapolri, Persoalkan Status Tersangka

Geger, Warga Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Kain Basah di Tukka Tapteng

Geger, Warga Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Kain Basah di Tukka Tapteng

Perempuan 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Bekas Kolam Ikan di Nias

Perempuan 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Bekas Kolam Ikan di Nias

Sempat Dinyatakan Hilang, Pria Warga Batang Toru Ditemukan Tewas

Sempat Dinyatakan Hilang, Pria Warga Batang Toru Ditemukan Tewas

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli,  Sita Lima Unit Chromebook

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli, Sita Lima Unit Chromebook

Komentar
Berita Terbaru