Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli
Kitakininews.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang memfasilitasi mediasi penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Baca Juga:
Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kolang, AKP I.E. Simatupang bersama jajaran personel Polsek Kolang, yakni Ipda M. Sitanggang, Aiptu Firdaus, Aiptu Lukas Pasaribu, Aipda Ikhsan Lubis, dan Briptu Key Simanjuntak.
Mediasi mempertemukan pihak korban, LMH (52), dengan terduga pelaku pencurian, DSS (25). Peristiwa pencurian tersebut sebelumnya terjadi di rumah korban di Dusun II Panakalan, Desa Tapian Nauli I, Rabu (15/7/2026) lalu.
Pelaku sempat diamankan oleh warga, Rabu (22/7/2026) dini hari usai diduga mengambil sejumlah barang inventaris dan perkakas milik korban.
Barang bukti tersebut antara lain berupa satu unit mesin gerinda, mesin bor, mesin ketam, dua unit dongkrak, sejumlah kuali, tabung gas, dandang, linggis, serta peralatan perbengkelan.
Berdasarkan hasil musyawarah yang disaksikan perangkat desa dan pihak keluarga, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
Korban secara resmi memaafkan pelaku dan bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum formal ke kepolisian.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai dan Surat Pernyataan Tidak Membuat Laporan Polisi, Rabu (22/7/2026).
Sebagai bagian dari kesepakatan, pelaku telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari. (**)
Polsek Sipirok Amankan Pria 42 Tahun Gegara Miliki 10 Gram Sabu
Indonesia Sedang Berjuang Hadapi Bencana Alam, PDI Perjuangan: Tempatkan Kepentingan Keselamatan Rakyat Diatas Kepentingan Politik
Mantan Suami alm Winda Lorenza Laporkan AkunTiktok Penyebar Jual Istri ke Wakapolda
Maling Kabel Listrik Diringkus Polsek Pandan, Korban Rugi Rp10 Juta
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pembobol Toko, Gasak Uang dan Barang