Rabu, 09 September 2026

Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli

Efendi Jambak - Jumat, 24 Juli 2026 09:05 WIB
Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli
(Dok. Polres Tapteng)
Kedua belah pihak dilakukan damai oleh pihak Polsek kolang.

Kitakininews.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang memfasilitasi mediasi penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Baca Juga:

Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kolang, AKP I.E. Simatupang bersama jajaran personel Polsek Kolang, yakni Ipda M. Sitanggang, Aiptu Firdaus, Aiptu Lukas Pasaribu, Aipda Ikhsan Lubis, dan Briptu Key Simanjuntak.

Mediasi mempertemukan pihak korban, LMH (52), dengan terduga pelaku pencurian, DSS (25). Peristiwa pencurian tersebut sebelumnya terjadi di rumah korban di Dusun II Panakalan, Desa Tapian Nauli I, Rabu (15/7/2026) lalu.

Pelaku sempat diamankan oleh warga, Rabu (22/7/2026) dini hari usai diduga mengambil sejumlah barang inventaris dan perkakas milik korban.

Barang bukti tersebut antara lain berupa satu unit mesin gerinda, mesin bor, mesin ketam, dua unit dongkrak, sejumlah kuali, tabung gas, dandang, linggis, serta peralatan perbengkelan.

Berdasarkan hasil musyawarah yang disaksikan perangkat desa dan pihak keluarga, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Korban secara resmi memaafkan pelaku dan bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum formal ke kepolisian.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai dan Surat Pernyataan Tidak Membuat Laporan Polisi, Rabu (22/7/2026).

Sebagai bagian dari kesepakatan, pelaku telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Sipirok Amankan Pria 42 Tahun Gegara Miliki 10 Gram Sabu

Polsek Sipirok Amankan Pria 42 Tahun Gegara Miliki 10 Gram Sabu

Indonesia Sedang Berjuang Hadapi Bencana Alam, PDI Perjuangan: Tempatkan Kepentingan Keselamatan Rakyat Diatas Kepentingan Politik

Indonesia Sedang Berjuang Hadapi Bencana Alam, PDI Perjuangan: Tempatkan Kepentingan Keselamatan Rakyat Diatas Kepentingan Politik

Mantan Suami alm Winda Lorenza Laporkan AkunTiktok Penyebar Jual Istri ke Wakapolda

Mantan Suami alm Winda Lorenza Laporkan AkunTiktok Penyebar Jual Istri ke Wakapolda

Maling Kabel Listrik Diringkus Polsek Pandan, Korban Rugi Rp10 Juta

Maling Kabel Listrik Diringkus Polsek Pandan, Korban Rugi Rp10 Juta

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pembobol Toko, Gasak Uang dan Barang

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pembobol Toko, Gasak Uang dan Barang

Pria di Padangdisimpuan Lari ke Riau Usai Mencuri Sepeda Motor Empat Bulan Lalu

Pria di Padangdisimpuan Lari ke Riau Usai Mencuri Sepeda Motor Empat Bulan Lalu

Komentar
Berita Terbaru