Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan
Kitakini.news -Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan menangkap satu orang tersangka. Pelaku, yang diketahui bernama ZAP alias B (33), ditangkap pada Kamis, 28 Agustus 2025, setelah sepeda motor milik korban dilaporkan hilang sejak Juni lalu.
Baca Juga:
Kejadian
bermula pada Selasa, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban, J (44),
yang sedang bekerja mendapat telepon dari anaknya yang menanyakan keberadaan
sepeda motor Honda Beat milik mereka. Sepeda motor dengan nomor polisi BB 5341
RO tersebut sebelumnya diparkir di teras rumah mereka di Jalan Palopat
Pijorkoling, Gang Dwikora III, Padangsidimpuan.
Setelah
menerima telepon, J langsung pulang untuk memeriksa.Namun, setelah dicari
di sekitaran rumah, sepeda motor berwarna putih-merah tahun 2014 itu tidak
ditemukan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp9.000.000
dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
"Berdasarkan
laporan tersebut, tim Opsnal Resmob Polres Padangsidimpuan segera melakukan
penyelidikan. Setelah bekerja keras selama dua bulan, tim akhirnya berhasil
mengamankan pelaku, ZAP, di kediamannya di Jalan Palopat Pijorkoling," ujar
Kasi Humas AKP K Sinaga Jumat (29/08/25).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat. Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang mungkin terlibat. Berkas perkara akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel
Gerakan Gaspol Polres Padangsidimpuan Sasar Bantuan ke Ojol Perempuan dan Panti Jompo
Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Peredaran 58 Gram Paket Ganja