Kamis, 20 Agustus 2026

Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam

- Minggu, 31 Agustus 2025 08:00 WIB
Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam
Teks foto : Tersangka pembunuhan saat konferensi pers di Mapolres Binjai (Junaidi)

Kitakini.news -Warga Kota Binjai sempat dihebohkan atas adanya ditemukan seorang mayat berjenis kelamin perempuan di kamar kos-kosan, jalan Tamtama Blok D Nomor 03 Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Jumat (29/8/2025) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:

Adapun identitas mayat tersebut ya Atmini (32), mengurus rumah tangga, alamat di jalan Muara Tanjung Barat, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Setelah tim Inafis Polres Binjai melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos-kosan, kemudian membawa mayat perempuan tersebut ke RS. Bhayangkara Polda Sumut guna dilakukan autopsi.

Dari hasil otopsi terhadap jenazah ditemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan terhadap kematian korban, sehingga sat Reskrim langsung bentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasil Penyelidikan, Satreskrim polres Binjai menemukan titik terang terhadap terduga pelaku pembunuhan tersebut. Tim mengendus keberadaan pelaku, saat itu juga tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial RUS (19) di TKP jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai, Jumat (29/8) pukul 23.30 WIB.

"Motif pelaku RUS melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati karena dikatakan miskin oleh korban dan akhirnya pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sampai tidak bernafas," ujar Kapolres Binjai Akbp Bambang C Utomo, Sabtu (30/8/2025).

Setelah pelaku memastikan korban sudah meninggal dunia, kemudian pelaku pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan aplikasi gojek selanjutnya menjualkan HP milik korban yang sudah diambilnya.

"Terhadap terduga pelaku RUS (19) saat ini sudah diamankan di satreskrim polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) ancaman hukuman 15 tahun kurungan," tegas Kapolres Binjai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

David Chandra Keberatan Divonis 12,5 Tahun, Soroti Cctv Tak Diputar di Sidang

David Chandra Keberatan Divonis 12,5 Tahun, Soroti Cctv Tak Diputar di Sidang

Kasus Anak Bunuh Ibu Mulai Disidangkan, JPU Hadirkan Lima Saksi

Kasus Anak Bunuh Ibu Mulai Disidangkan, JPU Hadirkan Lima Saksi

Heboh di Hari Lebaran, Wanita Tewas di Lantai Dasar Plaza Carrefour Medan

Heboh di Hari Lebaran, Wanita Tewas di Lantai Dasar Plaza Carrefour Medan

Wanita Dibunuh dan Dibuang ke Sungai di Medan, Ini Motif dan Kronologisnya

Wanita Dibunuh dan Dibuang ke Sungai di Medan, Ini Motif dan Kronologisnya

Komentar
Berita Terbaru