David Chandra Keberatan Divonis 12,5 Tahun, Soroti Cctv Tak Diputar di Sidang
Kitakini.news -David Chandra menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukumnya 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus kematian guru Zumba, Lina. Ia menilai perkara tersebut tidak hanya melibatkan dirinya seorang.
Baca Juga:
"Saya keberatan dan tidak terima atas
putusan dan pasal yang diterapkan hakim. Semestinya ada pelaku lain yang harus
terlibat," kata David usai sidang pembacaan putusan, Kamis (4/6/2026).
Menurut David, sopir dan beberapa orang yang
berada di rumahnya saat kejadian juga mengetahui kondisi korban yang saat itu
masih hidup sebelum dibawa ke rumah sakit.
"Kalau memang ada niat saya
membunuhnya, untuk apa saya membantu membawanya ke rumah sakit. Bisa saja dia
saya biarkan," ujarnya.
Selain itu, David menilai putusan tersebut
tidak adil karena sejumlah barang bukti yang disita penyidik, termasuk rekaman
kamera pengawas (CCTV), tidak diputar dalam persidangan.
"Kalau CCTV-nya dibuka, itu setidaknya
bisa memberikan gambaran utuh terkait perkara yang menjerat saya," katanya.
David juga membantah tudingan yang
mengaitkan dirinya dengan penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, hasil tes
urine yang dilakukan saat proses penyidikan menunjukkan dirinya negatif narkoba.
Tak hanya itu, David kembali mempertanyakan
keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap awal penyidikan. Ia
mengklaim tanda tangan yang tercantum dalam BAP pertama bukan miliknya dan
menyebut saat itu dirinya berada dalam kondisi tidak sadar serta dipaksa
mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim
menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan kepada David Chandra.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih
ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang
sebelumnya menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai
perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan menimbulkan
penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan. Hakim juga mempertimbangkan
fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi,
alat bukti yang diajukan penuntut umum, serta hasil visum et repertum yang
menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan
antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan menilai David Chandra terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lina. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy
Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili
Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara
Dugaan Penggelapan, Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati
Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab