Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam
Kitakini.news -Warga Kota Binjai sempat dihebohkan atas adanya ditemukan seorang mayat berjenis kelamin perempuan di kamar kos-kosan, jalan Tamtama Blok D Nomor 03 Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Jumat (29/8/2025) pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Adapun
identitas mayat tersebut ya Atmini (32), mengurus rumah tangga, alamat di jalan
Muara Tanjung Barat, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jakarta Selatan, DKI
Jakarta.
Setelah tim
Inafis Polres Binjai melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos-kosan,
kemudian membawa mayat perempuan tersebut ke
RS. Bhayangkara Polda Sumut guna dilakukan autopsi.
Dari hasil
otopsi terhadap jenazah ditemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan terhadap
kematian korban, sehingga sat Reskrim langsung bentuk tim untuk melakukan
penyelidikan.
Hasil
Penyelidikan, Satreskrim polres Binjai menemukan titik terang terhadap terduga
pelaku pembunuhan tersebut. Tim mengendus keberadaan pelaku, saat itu juga tim
melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial RUS (19) di TKP
jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan, kota
Binjai, Jumat (29/8) pukul 23.30 WIB.
"Motif
pelaku RUS melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati karena
dikatakan miskin oleh korban dan akhirnya pelaku melakukan pembunuhan dengan
cara mencekik leher korban sampai tidak bernafas," ujar Kapolres Binjai
Akbp Bambang C Utomo, Sabtu (30/8/2025).
Setelah pelaku
memastikan korban sudah meninggal dunia, kemudian pelaku pergi meninggalkan TKP
dengan menggunakan aplikasi gojek selanjutnya menjualkan HP milik korban yang
sudah diambilnya.
"Terhadap terduga pelaku RUS (19) saat ini sudah diamankan di satreskrim polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) ancaman hukuman 15 tahun kurungan," tegas Kapolres Binjai.
Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut
Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan
David Chandra Keberatan Divonis 12,5 Tahun, Soroti Cctv Tak Diputar di Sidang
Kasus Anak Bunuh Ibu Mulai Disidangkan, JPU Hadirkan Lima Saksi
Heboh di Hari Lebaran, Wanita Tewas di Lantai Dasar Plaza Carrefour Medan