Sabtu, 04 Juli 2026

KPK Diminta Jemput Paksa Rektor USU, Integritas Kampus Dipertaruhkan

Redaksi - Selasa, 09 September 2025 15:45 WIB
KPK Diminta Jemput Paksa Rektor USU, Integritas Kampus Dipertaruhkan
Rektor USU, Muryanto Amin dengan latar belakang gedung KPK. (Foto : IWO)

Kitakini.news - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra (TOP), masih terus menjadi sorotan publik. Topan bersama empat tersangka lainnya sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, gaung perkara ini ternyata belum berhenti, bahkan semakin melebar karena menyeret sejumlah nama lain yang diduga ikut menikmati aliran dana suap proyek.

Baca Juga:

Sejumlah pihak yang disebut-sebut ikut terlibat berasal dari berbagai kalangan, mulai dari aparat penegak hukum baik dari unsur kepolisian maupun kejaksaan, hingga akademisi yang menduduki jabatan strategis di dunia pendidikan tinggi. Salah satu nama yang menarik perhatian publik adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin alias Muri, yang turut dipanggil penyidik KPK meski statusnya masih sebatas saksi.

Meski demikian, Muryanto Amin hingga kini belum pernah memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan informasi, sudah dua kali KPK melayangkan surat pemanggilan, namun tidak sekalipun ia hadir memberikan keterangan. Sikap ini kemudian menuai kritik, lantaran dinilai tidak mencerminkan teladan seorang pejabat publik, apalagi seorang rektor yang seharusnya menjadi panutan mahasiswa.

Ketua Umum DPP Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, mengecam keras sikap Muryanto Amin yang dianggap tidak kooperatif terhadap penegak hukum. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

"Sebagai seorang rektor, saudara Muryanto Amin seharusnya memberi contoh yang baik kepada mahasiswa, yakni bersikap bertanggung jawab, taat hukum, dan berani menghadapi segala proses hukum apabila memang tidak bersalah. Jangan justru lari dari tanggung jawab. Ini bukan sikap seorang pemimpin akademis, melainkan mencerminkan sifat pengecut," ujar Yudhistira kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Ia juga mengingatkan agar Muryanto tidak merasa kebal hukum hanya karena ada pihak tertentu yang disebut-sebut berada di belakangnya. Menurutnya, jika kasus ini tidak segera dituntaskan, dampaknya akan langsung merusak citra dan integritas USU yang selama ini dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi favorit di Sumatera Utara.

"Karena itu, KPK harus bergerak cepat dan bertindak tegas. Jika Muryanto terus mangkir, segera lakukan penjemputan paksa agar semua fakta terungkap. Jangan sampai ada kesan rektor kebal hukum, sebab ini bisa mencoreng wajah dunia kampus," tegasnya.

Lebih jauh, Yudhistira juga menyinggung sejumlah catatan kontroversial yang melekat pada sosok Muryanto Amin selama menjabat sebagai Rektor USU. Menurutnya, sejak awal terpilih, Muryanto sudah terseret isu dugaan plagiat karya ilmiah. Selain itu, namanya pernah dikaitkan dengan dugaan keterlibatan politik praktis dalam ajang Pilkada Sumut dengan mendukung salah satu calon gubernur.

Tidak hanya itu, berbagai persoalan kampus juga menjadi sorotan. Mulai dari dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan kolam retensi yang gagal berfungsi untuk menanggulangi banjir, pembangunan UMKM Square yang terbengkalai, hingga hilangnya aset kebun USU yang seharusnya dapat menjadi sumber pemasukan kampus untuk meringankan beban biaya kuliah mahasiswa.

Yang terbaru, publik juga dihebohkan dengan kasus sekitar 900 calon mahasiswa yang gagal melanjutkan kuliah di USU karena tidak sanggup membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan. Menurut Yudhistira, rangkaian persoalan ini semakin memperburuk citra kepemimpinan Muryanto Amin.

"Kasus-kasus tersebut sudah tidak bisa ditolerir lagi. Selain KPK yang harus bertindak cepat, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi juga perlu turun tangan menyelamatkan USU dari kepemimpinan yang diragukan integritasnya," tambahnya.

Ia pun menekankan agar pemerintah segera mengambil langkah tegas. "Jangan dibiarkan, apalagi yang bersangkutan disebut-sebut sebagai kandidat kuat dalam pemilihan rektor bulan depan. Ini jelas berbahaya bagi dunia kampus. Karena itu, Muryanto harus segera dinonaktifkan dan ditutup peluangnya untuk kembali mencalonkan diri," pungkas Yudhistira.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Wabup Tiorita Menangis

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Wabup Tiorita Menangis

KPK Amankan Bupati Langkat Syah Afandin dan 6 Orang

KPK Amankan Bupati Langkat Syah Afandin dan 6 Orang

OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang

OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Komentar
Berita Terbaru