Minggu, 04 Oktober 2026

Mantan Kapolres Tapsel Akui Perkenalkan Terdakwa Akhirun ke Topan Ginting

Abimanyu - Rabu, 01 Oktober 2025 16:05 WIB
Mantan Kapolres Tapsel Akui Perkenalkan Terdakwa Akhirun ke Topan Ginting
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana persidangan lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan, Rabu (1/10/2025).

Kitakini.news -Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Yasir mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.

"Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel," ujar Yasir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.

Menurutnya, perkenalan itu terjadi karena Topan Ginting menanyakan siapa rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.

Yasir menjelaskan, dirinya pertama kali berkenalan dengan Topan pada Maret 2024, ketika terjadi bencana alam di Tapsel.

"Kami berkenalan saat kunjungan rombongan Pemprovsu meninjau banjir Bandang di Tapsel. Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai," tutur Yasir.

Mantan Kapolres itu juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan terdakwa yang kerap dipanggil Haji Kirun tersebut sempat meminta bantuan agar anaknya bisa masuk kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menegaskan Yasir seharusnya menjaga integritas jabatannya.

"Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres," cetus Hakim.

Selain Yasir, sidang juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk Pj Sekda Pemprovsu Effendi Pohan. Sementara Topan Ginting dan Rasuli yang sedianya dipanggil, batal hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan, Kamis (2/10/2025).

JPU KPK Eko Wahyu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi dalam perkara ini. Kasus tersebut menjerat Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp165 Miliar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Debut Main Film dan Langsung Tayang di New York, Azka Corbuzier Butuh Satu Tahun Persiapkan Diri

Debut Main Film dan Langsung Tayang di New York, Azka Corbuzier Butuh Satu Tahun Persiapkan Diri

Walikota Bersama DPRD Sibolga Tinjau Pengerukan Aliran Sungai Aek Sihopo-hopo

Walikota Bersama DPRD Sibolga Tinjau Pengerukan Aliran Sungai Aek Sihopo-hopo

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Kodim 0212/Tapsel Gelar Bhakti TNI AD, Salurkan Air Bersih ke Warga di Sihitang

Kodim 0212/Tapsel Gelar Bhakti TNI AD, Salurkan Air Bersih ke Warga di Sihitang

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Kasus OTT Suap Proyek Internet Rp25 Juta, Ponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus OTT Suap Proyek Internet Rp25 Juta, Ponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru