Kamis, 09 Juli 2026

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Abimanyu - Kamis, 09 Oktober 2025 19:10 WIB
Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana dua terdakwa kasus Narkotika, yakni Meksi Plantino (28), warga Jalan Gaharu, Medan Timur, dan Agung Taufik Hidayatulloh Panjaitan (26) warga Jalan Yos Sudarso, Medan Barat.

Baca Juga:

Keduanya didakwa terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 0,09 Gram yang dilakukan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra, dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa perkara ini bermula, Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 13.40 WIB di Pos Piket RTP Polrestabes Medan.

"Saat itu, terdakwa Meksi Plantino datang membawa nasi bungkus untuk diserahkan kepada Agung Taufik Hidayatulloh Panjaitan, yang tengah ditahan karena kasus pencurian dengan kekerasan," ujarnya, dihadapan Hakim Ketua Cipto Nababan, di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, ketika petugas piket melakukan pemeriksaan terhadap isi nasi bungkus tersebut, ditemukan satu plastik kecil berisi Sabu yang dibungkus dalam plastik hitam.

"Setelah diperiksa, Meksi diminta membuka bungkusan kecil itu dan ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram," terang JPU.

Dari hasil interogasi, Meksi mengaku Sabu tersebut dititipkan untuk Agung, yang sebelumnya telah memesan Narkotika itu. Pemesanan dilakukan melalui komunikasi antara keduanya menggunakan Handphone, yang disembunyikan Agung di dalam lipatan pakaian di sel tahanannya.

"Transaksi dilakukan setelah Agung meminta temannya bernama Roni untuk mentransfer uang sebesar Rp70 Ribu melalui Gopay kepada Meksi sebagai pembayaran," katanya.

Sebelumnya, Agung disebut telah dua kali menerima sabu dari Meksi dengan modus serupa saat kunjungan di RTP.

"Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aksi Polisi Ungkap Modus Selundup 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil di Perbatasan Riau Sumut

Aksi Polisi Ungkap Modus Selundup 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil di Perbatasan Riau Sumut

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Kasus Smartboard,  Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat

Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat

Viral Isu Dugaan Ketidaksesuaian BB Narkotika 1,5 Kg, BNNP Sumut: Itu Informasi Hoax

Viral Isu Dugaan Ketidaksesuaian BB Narkotika 1,5 Kg, BNNP Sumut: Itu Informasi Hoax

Komentar
Berita Terbaru