Selasa, 25 Agustus 2026

Soal Kasus Dugaan Pengerusakan Pagar, Polres Tapsel Bantah Lambat Tangani Kasus

Efendi Jambak - Senin, 20 Oktober 2025 14:05 WIB
Soal Kasus Dugaan Pengerusakan Pagar, Polres Tapsel Bantah Lambat Tangani Kasus
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Kasi Humas Polres Tapsel Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar.

Kitakini.news -Tim penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) telah bekerja maksimal dan profesional serta sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam menangani kasus dugaan pengerusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Baca Juga:

"Perlu kami luruskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sudah melakukan sejumlah langkah konkret sesuai ketentuan," Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar kepada wartawan di Tapsel, Senin (20/10/2025).

Hal ini disampaikan Ipda Amalisa merespon pemberitaan yang menyebut Polres Tapsel dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan pengerusakan pagar yang terjadi di Paluta tersebut.

Ipda Lisa menjelaskan, laporan polisi dengan Nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Juni 2025, telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/404/VII/2025/Reskrim pada 1 Juli 2025.

"Penyidik sudah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan juga pihak terlapor. Selain itu, sudah dilakukan pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menentukan batas lahan yang dipersoalkan," bebernya.

Dari hasil pengecekan petugas BPN, lanjut Ipda Amalisa, diketahui bahwa objek pagar yang dilaporkan rusak berada di luar Sertifikat Hak Milik Nomor 229/2013 milik pelapor.

"Temuan inilah yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk pemanggilan kembali petugas BPN sebagai saksi ahli," ungkapnya.

Srikandi Polres Tapsel ini juga menegaskan, bahwa tidak ada unsur kelambanan dalam penanganan kasus ini, melainkan penyidik berhati-hati agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan objektif.

"Polres Tapsel berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan proporsional. Kami juga menghargai semua pihak yang memberikan perhatian terhadap kasus ini, namun proses hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti," pungkasnya.

Penyidik telah dijadwalkan akan memeriksa staf BPN Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (17/10/2025), sekaligus melaksanakan gelar perkara internal guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla

Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla

Kecelakaan Minibus APV di Sorkam Barat, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Kecelakaan Minibus APV di Sorkam Barat, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais

Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais

Kejar-kejaran di Medan, Polisi Tabrak Mobil Pembawa Ganja

Kejar-kejaran di Medan, Polisi Tabrak Mobil Pembawa Ganja

Kasus Penganiayaan Dua Bocah di Dairi Terungkap, Bibi Kandung Diamankan Polisi

Kasus Penganiayaan Dua Bocah di Dairi Terungkap, Bibi Kandung Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru