Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Kasus Penjualan Lahan PTPN I
Kitakini.news -Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan uang senilai Rp150 Miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Baca Juga:
Dana tersebut
merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo
melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Uang
pengembalian itu telah diterima oleh tim penyidik dan akan disita secara resmi
untuk kemudian dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari
upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Dalam perkara
ini, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang
tersangka masing-masing AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan masih terus
berlangsung secara intensif untuk mengungkap peran para pihak yang diduga
terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Asisten Pidana
Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi,
dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut menjelaskan, penanganan perkara
ini tidak hanya berfokus pada aspek represif, tetapi juga pada pemulihan
hak-hak negara dan perlindungan masyarakat yang beritikad baik.
"Tim penyidik
berupaya agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat tercapai. Hak-hak para
konsumen yang beritikad baik harus dijamin, sementara di sisi lain upaya
pemulihan kerugian negara tetap dilakukan," ujar Kajati Harli Siregar.
Ia menambahkan,
selain menindak pelaku, Kejati Sumut juga mempertimbangkan langkah penyitaan
terhadap aset yang berkaitan dengan perkara. Namun, pengembalian dana Rp150 Miliar
ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak korporasi dalam membantu
pemulihan kerugian negara.
Aspidsus: Perhitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung
Aspidsus Kejati
Sumut, Mochamad Jefry, menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara secara
riil masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik. Ia memastikan, Kejati
Sumut akan terus menelusuri potensi kerugian lain dan tetap membuka peluang
bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan pengembalian dana.
"Dengan adanya pengembalian ini, kami berharap para konsumen perumahan yang beritikad baik tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya-upaya ilegal dalam penguasaan aset yang masih berperkara," tegas Jefry.
Langkah Positif dalam Pemulihan Aset Negara
Sementara itu,
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menambahkan bahwa uang senilai
Rp150 Miliar tersebut akan disita oleh penyidik dan dititipkan ke Bank Mandiri
Cabang Medan.
"Pengembalian dana ini merupakan langkah positif dari pihak yang secara sadar mengakui dan beritikad baik. Hal ini secara tidak langsung membantu Kejati Sumut dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara," tutup Husairi.
Kejati Sumut Kawal Percepatan Pembangunan UIN Syahada Padangsidimpuan
Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional
Aksi Damai di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kejaksaan RI Berantas Korupsi
Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung
Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim