Selasa, 06 Oktober 2026

Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Kasus Penjualan Lahan PTPN I

Abimanyu - Rabu, 22 Oktober 2025 15:35 WIB
Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Kasus Penjualan Lahan PTPN I
Teks foto : Giat paparan penanganan perkara korupsi Penjualan Aset PTPN I di kantor Kejati Sumut. (Abimanyu)

Kitakini.news -Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan uang senilai Rp150 Miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Baca Juga:

Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Uang pengembalian itu telah diterima oleh tim penyidik dan akan disita secara resmi untuk kemudian dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka masing-masing AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan masih terus berlangsung secara intensif untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut menjelaskan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek represif, tetapi juga pada pemulihan hak-hak negara dan perlindungan masyarakat yang beritikad baik.

"Tim penyidik berupaya agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat tercapai. Hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin, sementara di sisi lain upaya pemulihan kerugian negara tetap dilakukan," ujar Kajati Harli Siregar.

Ia menambahkan, selain menindak pelaku, Kejati Sumut juga mempertimbangkan langkah penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara. Namun, pengembalian dana Rp150 Miliar ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak korporasi dalam membantu pemulihan kerugian negara.

Aspidsus: Perhitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung

Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik. Ia memastikan, Kejati Sumut akan terus menelusuri potensi kerugian lain dan tetap membuka peluang bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan pengembalian dana.

"Dengan adanya pengembalian ini, kami berharap para konsumen perumahan yang beritikad baik tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya-upaya ilegal dalam penguasaan aset yang masih berperkara," tegas Jefry.


Langkah Positif dalam Pemulihan Aset Negara

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menambahkan bahwa uang senilai Rp150 Miliar tersebut akan disita oleh penyidik dan dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Medan.

"Pengembalian dana ini merupakan langkah positif dari pihak yang secara sadar mengakui dan beritikad baik. Hal ini secara tidak langsung membantu Kejati Sumut dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara," tutup Husairi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Kawal Percepatan Pembangunan UIN Syahada Padangsidimpuan

Kejati Sumut Kawal Percepatan Pembangunan UIN Syahada Padangsidimpuan

Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional

Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional

‎Aksi Damai di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kejaksaan RI Berantas Korupsi

‎Aksi Damai di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kejaksaan RI Berantas Korupsi

Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung

Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Komentar
Berita Terbaru