Sabtu, 04 Juli 2026

Terbukti Peras 12 Kepsek, Mantan Personel Poldasu Divonis 5,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 27 Oktober 2025 22:14 WIB
Terbukti Peras 12 Kepsek, Mantan Personel Poldasu Divonis 5,5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pemerasan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin.

Baca Juga:

Mantan personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah dengan total nilai mencapai lebih dari Rp4,7 Miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra IX, Senin (27/10/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 Juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Yusafrihardi dalam persidangan.

Majelis Hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman terdakwa, antara lain perbuatan Bayu dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mencederai integritas aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.

Selain itu, tindakan terdakwa dinilai turut menghambat peningkatan sarana dan prasarana dunia pendidikan. Adapun hal yang meringankan, menurut Hakim, yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga yang harus ia nafkahi.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Kesempatan yang sama juga diberikan kepada pihak penuntut umum.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 Juta subsider 4 bulan kurungan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Didakwa Korupsi Dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah Sunggal, Bendahara dan Dua Operator Rugikan Negara Rp268 Juta

Didakwa Korupsi Dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah Sunggal, Bendahara dan Dua Operator Rugikan Negara Rp268 Juta

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili

Pegawai Honorer Ungkap Tekanan dan Aliran Dana Rp500 Juta, Faisal Hasrimy Batal Diperiksa

Pegawai Honorer Ungkap Tekanan dan Aliran Dana Rp500 Juta, Faisal Hasrimy Batal Diperiksa

Komentar
Berita Terbaru