Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kitakininews.co.id - Tiga warga negara Sri Lanka berstatus pengungsi, yakni Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan, divonis masing-masing 17 bulan penjara dalam perkara penyelundupan manusia ke Pulau Reunion, wilayah Prancis di Samudera Hindia.
Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/9/2026).
Majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Makhandran Thilipan, terdakwa Thangavadivel Kamalathsan, dan terdakwa Rasiah Sukanthan dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan)," terang Yohana saat membacakan amar putusan.
Langgar UU Keimigrasian
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan ketiga terdakwa. Salah satunya, perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam mencegah praktik penyelundupan manusia.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi keimigrasian serta membahayakan keselamatan orang-orang yang diberangkatkan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan penyelundupan manusia, perbuatan para terdakwa dapat melanggar administrasi dan mengakibatkan risiko keselamatan bagi orang-orang yang diberangkatkan," kata hakim.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan hukuman ketiga terdakwa. Para terdakwa disebut memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.
Selain itu, ketiganya masih berada dalam usia produktif sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman masing-masing 17 bulan penjara kepada Makhandran, Thangavadivel, dan Rasiah.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan.Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan lima bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Usai membacakan vonis hukuman dalam sidang tersebut majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku. (**)
PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten
Kasus Smartboard Langkat, PH: Tanggung Jawab Pj Faisal Hasrimy
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 44 Kilogram