Selasa, 18 Agustus 2026

Reynaldi, Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 20 November 2025 19:03 WIB
Reynaldi, Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap menuntut Reynaldi (25) dengan hukuman 5 tahun penjara terkait kasus pembuangan mayat bayi di salah satu Masjid di Kota Medan dengan menggunakan jasa ojek online (ojol).

Baca Juga:

Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/11/2025).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa Reynaldi terbukti lalai hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reynaldi selama 5 tahun penjara," ujar JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan.

Sementara itu, tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Najma Hamida (21) yang tak lain adik Reynaldi sekaligus ibu dari bayi tersebut belum dapat dibacakan.

Jaksa menyebut Najma tidak dapat dihadirkan ke persidangan sehingga proses penuntutannya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Reynaldi untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) pada sidang berikutnya.

Kasus yang sempat menghebohkan publik

Peristiwa ini sempat menggemparkan warga Kota Medan dikarenakan mayat bayi itu ditemukan oleh seorang pengemudi ojek online, Yusuf yang mendapat pesanan untuk mengantarkan sebuah tas hitam ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Medan Timur.

Setibanya di lokasi, Yusuf diminta untuk menitipkan paket kepada marbot masjid, namun saat itu tidak ada orang di dalam masjid. Ia mencoba menghubungi nomor pemesan dan penerima, tetapi tidak ada respons.

Setelah beberapa lama menunggu dan curiga dengan isi paket, Yusuf bersama warga membuka tas tersebut dan mendapati mayat bayi di dalamnya.

Polisi Tangkap Kedua Pelaku

Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan cepat. Polisi lebih dulu menangkap Najma Hamida disebuah kos-kosan di Jalan Selebes, Medan Belawan. Tak lama kemudian, Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa kedua kakak-beradik tersebut menjalin hubungan terlarang sejak 2022, dan bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan sedarah. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia  ‎

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Bapenda Medan Tagih Rp1,4 Miliar Tunggakan Pajak dari 29 Wajib Pajak Selama Juli 2026

Bapenda Medan Tagih Rp1,4 Miliar Tunggakan Pajak dari 29 Wajib Pajak Selama Juli 2026

Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI

Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Proyek Fiktif, Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Senilai Rp2 Miliar

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Proyek Fiktif, Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Senilai Rp2 Miliar

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru