Usai Diciduk, Pria Ini Mengaku dapat Ganja dari Madina
Kitakini.news -Atas kepemilikan narkoba golongan I jenis ganja RHS (51) warga jalan Padat Karya, Kelurahan Kampungtoba, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini diciduk jajaran Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
"Tepatnya di tepi jalan, pada Kamis
(15/1/2026) sekira pukul 00:30 WIB, tidak jauh dari kediaman pelaku, petugas
melihat RHS sedang menggenggam plastik putih dan langsung mengamankannya serta
menemukan dua buah paket ganja dengan berat 112,03 Gram (Brutto)," ujar Kasat
Narkoba Iptu J Pardede melalui Kasi Humas AKP K Sinaga, Sabtu (17/1/2026)
siang.
Tak sampai disitu lanjut Kasi Humas,
petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya didampingi kepala lingkungan,
dimana dari langkah itu mereka menemukan barang bukti tiga paket ganja, satu
unit timbangan digital, sebuah lakban kuning, pisau cutter dan uang tunai
Rp100.000.
"Saat interogasi, pelau RHS mengakui
ganja tersebut ia dapat dari seseorang berinisial IT (dalam penyelidikan), yang
berada di Kabupaten Madina. Barang ini oleh pelaku akan dijual di Kota
Padangsidimpuan," tukasnya.
Pelaku kini telah berada di tahanan Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas
Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu
Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas
Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu
Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan