Jumat, 21 Agustus 2026

Dugaan Kelalaian Medis, Advokat di Medan Polisikan Oknum Dokter Spesialis Kandungan

Abimanyu - Jumat, 23 Januari 2026 17:20 WIB
Dugaan Kelalaian Medis, Advokat di Medan Polisikan Oknum Dokter Spesialis Kandungan
Teks ‎foto : ‎Berkas laporan dugaan kelalaian medis. (Abimanyu)

Kitakini.news -‎Seorang advokat Kota Medan, Tita Rosmawati resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan medis kehamilannya yang diduga berujung pada kematian janin dalam kandungan.

Baca Juga:

‎"Saya melaporkan peristiwa yang saya alami atas dugaan adanya kelalaian tenaga medis yang menyebabkan calon bayi saya meninggal dunia," ujar Tita kepada wartawan di Medan belum lama ini.

‎Dalam laporannya, Tita menyebut Dr. Juniansen Purba, Sp.OG, selaku dokter spesialis kandungan sekaligus pemilik Klinik Kasih Ibu yang beralamat di Jalan Setia Budi, Kota Medan, sebagai pihak terlapor.

‎Ia menegaskan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

‎"Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/4070/XI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 November 2025," jelasnya.

‎Tita menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Klinik Kasih Ibu, Jalan Setia Budi Nomor 90 I–90 J, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

‎Menurutnya, peristiwa bermula pada Jumat, 14 November 2025, saat dirinya pertama kali menjalani pemeriksaan kehamilan oleh dokter spesialis kandungan di klinik tersebut.

‎"Pada pemeriksaan awal itu, kondisi kehamilan saya dinyatakan baik dan normal sesuai usia kandungan sekitar 2,5 bulan, lalu saya diberikan obat oleh dokter," kata Tita.

‎Namun setelah mengonsumsi obat tersebut selama beberapa hari, ia mengaku mengalami keluhan sakit pada bagian perut serta kesulitan buang air besar.

‎Kemudian, empat hari setelah pemeriksaan awal, tepatnya pada Selasa, 18 November 2025, Tita kembali mendatangi Klinik Kasih Ibu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

‎"Dalam pemeriksaan lanjutan itulah, dokter menyatakan kondisi janin sudah tidak baik dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan," ujarnya.

‎Atas kondisi tersebut, Tita mengaku disarankan untuk menjalani tindakan kuret dan penutupan rahim, serta dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan.

‎"Karena merasa dirugikan dan keberatan atas peristiwa yang saya alami, saya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia  ‎

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Bapenda Medan Tagih Rp1,4 Miliar Tunggakan Pajak dari 29 Wajib Pajak Selama Juli 2026

Bapenda Medan Tagih Rp1,4 Miliar Tunggakan Pajak dari 29 Wajib Pajak Selama Juli 2026

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Proyek Fiktif, Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Senilai Rp2 Miliar

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Proyek Fiktif, Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Senilai Rp2 Miliar

Berprofesi sebagai DJ, Mahasiswa Farmasi Ditangkap Edarkan 488 Vape Narkoba

Berprofesi sebagai DJ, Mahasiswa Farmasi Ditangkap Edarkan 488 Vape Narkoba

Ini Daftar Korban Ledakan Grand Polonia: Tiga Meninggal, Empat Selamat

Ini Daftar Korban Ledakan Grand Polonia: Tiga Meninggal, Empat Selamat

Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia

Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru