Kejagung Diminta Selidiki Kejanggalan Pengadaan Suku Cadang di Inalum
Kitakini.news - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk turun tangan menyelidiki kejanggalan soal pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Hal itu dirasa mendesak dengan adanya praktek pencurian sparepart yang dilakukan vendor binaan selama ini.
Baca Juga:
Permintaan tersebut disampaikan manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) yang mengklaim menemukan dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan di perusahaan badan usaha milik negara tersebut.
Direktur PT SSE Halomoan H mengatakan pihaknya siap membuka fakta terkait dugaan permainan dalam pengadaan suku cadang di Inalum. Ia menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum dan mengungkap persoalan yang dinilai tidak semata sengketa bisnis.
"Ini bukan hanya soal sengketa pengadaan suku cadang antara SSE dan Inalum yang belum menemukan titik temu, tetapi menyangkut penegakan supremasi hukum," kata Halomoan dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Halomoan menyatakan keyakinannya bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan keuangan negara.
Persoalan ini, menurut Halomoan, bermula dari penolakan Inalum terhadap suku cadangnya yang dikirim SSE. Padahal, Inalum mengakui barang tersebut berasal dari pabrikan Meidensha, Jepang.
Inalum menolak barang dengan alasan tidak tercantumnya merek Meidensha pada fisik suku cadang. Alasan ini dipersoalkan SSE sebagai vendor resmi karena menilai penolakan tersebut tidak memiliki dasar teknis maupun administratif yang jelas hingga melukai hati nurani rakyat NKRI karena sebagai pemegang saham mutlak.
Berkaitan itu Halomoan menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang. Dimana dalam kartu inspeksi yang diterbitkan Inalum, suku cadang tersebut tercatat bermerek Meidensha. Namun, pada pemeriksaan fisik barang tidak mencantumkan logo atau Merk Meidensha dalam dokumen Kartu Inspeksi meskipun yang dicetakkan oleh INALUM ada tertera Merk Meidensha.
"Kartu inspeksi merupakan dokumen resmi penerimaan barang. Jika tertulis bermerek Meidensha, identitas itu seharusnya juga ada tertera Merk Meidensha pada barang," ujar Halomoan.
Ia menyebut suku cadang yang dijadikan pedoman mutlak untuk barang yang boleh diterima mesti sesuai Gambar yang diakui Inalum sebagai produk Merk Meidensha, namun kenyataannya hanya mencantumkan keterangan "Made in Japan" dan "Genuine Part" tanpa ada tertera Merek Meidensha dinyatakan Satuma OEM Meidensha adalah barang PALSU.
"Kondisi ini dinilai sebagai kejanggalan dalam proses inspeksi dan penerimaan barang dengan Kartu Inspeksi yang dicetak Inalum ada tertera Merek Meidensha yang sangat anehnya karna tidak sesuai dengan barang yang diterima tidak ada tercantum Merk Meidensha, kan ini aneh," ucap Halomoan.
Halomoan juga mempertanyakan pengelolaan Pabrik Peleburan Inalum sebagai Pabrik Strategis. Menurutnya ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik barang yang telah terjadi berulang kali bertahun-tahun oleh vendor binaan yang diduga lemahnya pengawasan internal atau bahkan penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi.
INALUM Cetak Kinerja Tertinggi Sepanjang Sejarah, Produksi dan Penjualan Pecahkan Rekor
Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum
Sambut Idul Adha 1447 H, INALUM Salurkan 107 Hewan Kurban di Sumatera Utara
Penasihat Hukum PT PASU Nilai Bantahan Jaksa Belum Jawab Substansi Perlawanan
IN-Journal Chapter 1, Dorong Karya Inspiratif soal Energi Bersih dan Inovasi Sosial di Sumut