Tujuh Koruptor Proyek Renovasi Tiga Puskesmas di Labuhanbatu Dihukum Setahun Sebulan Penjara
Kitakini.news -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 13 bulan penjara kepada tujuh terdakwa kasus korupsi proyek renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,8 Miliar.
Baca Juga:
Putusan hukum itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenai denda serta sebagian diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah yang dinikmati dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, terdakwa Rudi Syahputra, dan terdakwa Asep Karnama Putra dengan pidana penjara selama satu tahun satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan.
Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 Juta subsider 50 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. Hakim turut membebankan uang pengganti kepada Abe sebesar Rp606 Juta. Namun, karena telah menitipkan uang Rp1,13 Miliar kepada jaksa penuntut umum, majelis memerintahkan agar kelebihan sebesar Rp523,9 Juta dikembalikan.
Sementara Rudi Syahputra diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp805,3 Juta. Dari jumlah itu, ia telah membayar Rp613 Juta sehingga masih tersisa Rp192,3 Juta.
"Jika paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap sisa uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut," tegas As'ad.
Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, lanjut hakim, maka sisa uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Adapun Asep Karnama Putra tidak dibebani uang pengganti karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.
Majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar kemudian menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Mahrani, Yusrial Suprianto Pasaribu, Purnomo Siregar, dan Togu Munte. Keempatnya juga divonis 13 bulan penjara serta denda Rp50 Juta subsider 50 hari kurungan.
Yusrial turut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,19 Miliar. Ia telah mengembalikan Rp906 Juta sehingga masih memiliki kewajiban membayar Rp283,8 Juta subsider tiga bulan penjara. Sementara Mahrani, Purnomo, dan Togu tidak dikenakan uang pengganti karena tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta menyesali perbuatannya.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP dalam dakwaan subsider.
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu
Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti
Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron