Selasa, 18 Agustus 2026

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 15 Kg Heroin Milik Habib Dari Okto J Sihombing di Asahan

M Harizal - Rabu, 18 Februari 2026 17:50 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 15 Kg Heroin Milik Habib Dari Okto J Sihombing di Asahan
Barang bukti berupa tas dan 15 bal heroin yang disita dari tersangka Okto Jefri Sihombing yang diakui merupakan milik Habib (DPO). (Foto : Dok Mabes Polri)

Kitakini.news -Direktorat Tindak Pidana NarkobaBadan Reserse Kriminal Kepolisian RImengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin diSumatera Utaradengan menetapkan seorang tersangka bernamaOkto Jefri Sihombing. Dari tangan pria berusia 42 tahun tersebut, polisi menyita barang bukti heroin seberat 15 kilogram.

Baca Juga:


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,Eko Hadi Santoso, mengatakan tersangka berperan sebagai penjemput sekaligus pengantar narkotika jenis heroin.

"Peran Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin," kata Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Penangkapan Okto bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran heroin di wilayah Sumatera. Tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.34 WIB di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan.

Dari hasil pemeriksaan, heroin tersebut berasal dariTanjung Balaidan rencananya akan diantarkan ke Simpang Kawat, Kisaran, atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan Habib.

Petugas menemukan 15 bal atau 15 kilogram heroin yang disimpan dalam tas milik tersangka. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta tas yang digunakan untuk membawa narkotika.

Berdasarkan identitas, tersangka diketahui merupakan warga Perumahan Kereta Api Blok 20, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Timur,Kisaran.

Polisi turut melakukan tes urine terhadap Okto dan hasilnya menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, aparat juga memeriksa Ali Syahbana sebagai saksi yang mengantarkan tersangka ke Kota Kisaran. Hasil tes urine terhadap Ali menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta asal-usul peredaran narkotika tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu di Aceh, Sopir Ditangkap,

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu di Aceh, Sopir Ditangkap,

Polisi Berinisial MZ Ditangkap Usai Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Polisi Berinisial MZ Ditangkap Usai Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Viral, Pria di Medan Bakar Ayah Kandung

Viral, Pria di Medan Bakar Ayah Kandung

Berusaha Kabur, Pemilik Sabu dan Ekstasi Dutangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berusaha Kabur, Pemilik Sabu dan Ekstasi Dutangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Polrestabes Medan Gerebek Judi Tembak Ikan di Pulo Brayan

Polrestabes Medan Gerebek Judi Tembak Ikan di Pulo Brayan

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Komentar
Berita Terbaru