Selasa, 21 Juli 2026

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu di Aceh, Sopir Ditangkap,

Narkotika Transit di Malaysia
CT1 - Senin, 20 Juli 2026 19:00 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu di Aceh, Sopir Ditangkap,
Tersangka Zulham, kurir narkotika jenis sabu seberat 130 kilogram, diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti hasil pengungkapan penyelundupan di Kabupaten Aceh Timur pada 13 Juli 2026. (Foto : Ditres Narkoba Poldasu)

Kitakininews.co.id MEDAN : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 130 kilogram bruto di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Zulham (30), yang berprofesi sebagai sopir dan diduga berperan sebagai kurir.

Baca Juga:

Pengungkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Pucok Alue Barat, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengembangkan penyelidikan dari pengungkapan sebelumnya. Polisi memperoleh informasi adanya pengiriman sabu menggunakan mobil dari wilayah Aceh Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, observasi, dan profiling, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Innova putih bernomor polisi BL 1464 DT yang melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Simpang Ulim. Saat akan dihentikan, pengemudi berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh karung berisi 130 bungkus sabu kemasan teh China berwarna merah bertuliskan Chinese Pin Wei dengan berat sekitar 130 ribu gram bruto atau 130 kilogram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Android, tujuh karung goni, tujuh plastik hitam, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan mengangkut barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, Zulham mengaku diperintahkan seseorang bernama Jafar untuk mengantarkan sabu ke Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara. Sebagai kurir, ia dijanjikan imbalan, meski nominalnya belum diketahui.

Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap Jafar di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan karena nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Saat ini, Zulham bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji awal menggunakan test kit menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika jenis sabu. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu di Pijorkoling, Pemasok Asal Madina Masih Diburu

Polres Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu di Pijorkoling, Pemasok Asal Madina Masih Diburu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polisi Berinisial MZ Ditangkap Usai Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Polisi Berinisial MZ Ditangkap Usai Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Diduga Pasok Sabu ke Dua Personel Polres Samosir, Warga Sipil DPO

Diduga Pasok Sabu ke Dua Personel Polres Samosir, Warga Sipil DPO

Polda Sumut Periksa 6 Personel Terlibat Narkoba, Empat Jalani Sidang Kode Etik

Polda Sumut Periksa 6 Personel Terlibat Narkoba, Empat Jalani Sidang Kode Etik

Hendak Transaksi Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan Seorang Residivis

Hendak Transaksi Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan Seorang Residivis

Komentar
Berita Terbaru