Jumat, 09 Oktober 2026

Kasus Dugaan Pembakaran Rumah di Tapiannauli, Korban Resmi Laporkan Pelaku ke Polsek Kolang

Efendi Jambak - Jumat, 27 Februari 2026 03:00 WIB
Kasus Dugaan Pembakaran Rumah di Tapiannauli, Korban Resmi Laporkan Pelaku ke Polsek Kolang
Teks foto : Personel Polres Tapteng saat melakukan pemeriksaan sisa pembakaran rumah. (Dok Humas Polres Tapteng)

Kitakini.news - Aparat kepolisian Sektor (Polsek) Kolang Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mendalami kasus dugaan tindak pidana pembakaran satu unit rumah semi permanen milik warga di Dusun I Pargadungan, Desa Tapiannauli I, Kecamatan Tapiannauli, Tapteng.

Baca Juga:

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB ini menyebabkan kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp60 Juta.

Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang melalui keterangan resminya mengonfirmasi bahwa korban atas nama Ernita Sari Silitonga (34) telah secara resmi membuat laporan polisi pada Senin (9/2/2026).

Berdasarkan keterangan awal, insiden ini bermula saat terduga pelaku, JS (suami korban) mendatangi rumah orang tua korban yang letaknya berdekatan dengan rumah korban.

Terduga pelaku sempat berteriak meminta korban untuk segera mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah karena ia mengancam akan membakar bangunan tersebut.

Tak lama berselang, api mulai berkobar dan melahap rumah berukuran 5x5 meter tersebut. Meski warga sekitar sempat berusaha memadamkan api dibantu satu unit mobil pemadam kebakaran milik PT Mujur Timber, bangunan tersebut tidak dapat diselamatkan karena api yang merambat dengan cepat.

Guna memastikan penyebab pasti kebakaran, Tim Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang dipimpin oleh AKBP Ali Akbar telah turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam identifikasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan uji laboratorium, di antaranya satu lembar seng dan papan broti bekas terbakar, meteran listrik, stop kontak kulkas dan ruang tengah, sampel abu arang dari lokasi kejadian.

"Barang-barang tersebut diambil untuk kebutuhan uji laboratorium forensik Polda Sumut guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya," terang AKP IE Simatupang, Kamis (26/2/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk warga setempat dan perwakilan pemerintah desa, guna melengkapi berkas perkara. Kasus ini kini dalam penanganan intensif Polsek Kolang dan Polres Tapteng.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sinergitas TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Makorem 023/KS

Sinergitas TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Makorem 023/KS

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli,  Sita Lima Unit Chromebook

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli, Sita Lima Unit Chromebook

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar

Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar

Komentar
Berita Terbaru