Selasa, 22 September 2026

Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar

Efendi Jambak - Senin, 21 September 2026 22:00 WIB
Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar
Teks foto : Terduga pelaku memakai kaos hitam usai petugas mengamankannya. (Dok Humas Polres Tapteng)

Kitakininews.co.id -Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Unit Reskrim Polsek Pandan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis peralatan medis di UPTD RSUD Pandan. Pengungkapan yang masuk dalam rangkaian Operasi Sikat Toba 2026 ini mengamankan satu orang tersangka utama.

Baca Juga:

Tersangka yang ditangkap berinisial YHT alias Dedek (26), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A.P, S.H., mengonfirmasi pengungkapan kasus yang mengakibatkan kerugian material hingga Rp1.174.420.000 tersebut. Aksi pencurian diduga berlangsung sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2026. Peristiwa ini baru diketahui pada Selasa (23/6/2026) saat Kasubbag Umum dan Aset RSUD Pandan mengabarkan adanya indikasi barang hilang di bangunan lama rumah sakit.

Pengecekan langsung oleh pihak RSUD Pandan pada 3 Juli 2026 menemukan tiga ruangan—Ruang ICU Lama, Ruang CT-Scan, dan Ruang Radiologi—dalam kondisi berantakan. Sejumlah kabel dan komponen vital alat kesehatan dipotong serta diambil pelaku, mulai dari kabel X-Ray, komponen bed X-Ray, tune, detector, power supply, autoclave tembaga, hingga suction pump. Pihak rumah sakit yang diwakili German Sitompul resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan pada 13 Juli 2026.

Penyelidikan melibatkan Tim Inafis Polres Tapteng yang menggelar olah TKP. Dari hasil penyelidikan petugas mengidentifikasi sidik jari pada 15 Juli 2026, petugas mengantongi identitas YHT.

Unit Reskrim Polsek Pandan meringkus YHT di kawasan Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Pandan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, YHT mengakui telah membobol bangunan lama RSUD Pandan dan mengambil komponen elektronik alat kesehatan. Tersangka mengaku menjual barang hasil curian berupa papan komponen panel (chip) ke tempat penampungan barang bekas di daerah Mangga Dua, Pandan.

Polisi melakukan pengembangan hingga mengamankan seorang penadah barang bekas berinisial DK (44), warga Sibolga Kota. DK mengaku membeli enam unit komponen elektronik tersebut dari YHT seharga Rp137.000, lalu menjualnya kembali kepada pengepul keliling.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua rangka plat besi dispenser kartu RFID HOPPER, potongan kabel listrik, dan cover casing X-Ray. Saat ini tersangka YHT telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Amankan Enam Paket

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Amankan Enam Paket

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara, Satu Pelakunya Residivis

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara, Satu Pelakunya Residivis

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Diduga Jatuh dari Perahu

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Diduga Jatuh dari Perahu

Kecelakaan Minibus APV di Sorkam Barat, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Kecelakaan Minibus APV di Sorkam Barat, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara

Komentar
Berita Terbaru