Korupsi Dana BOS Rp826 Juta, Mantan Kepala SMAN 16 Medan Dituntut 4 Tahun Penjara
Kitakini.news -Mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
Baca Juga:
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Cindy Savitri Desano dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026) petang.
"Menuntut agar terdakwa Reny Agustina dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan," ujar Cindy di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Selain pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut Reny membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp654 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Apabila tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara ini, Reny tidak sendirian. Dua terdakwa lainnya turut dituntut, yakni Elfran Alpanos S. Depari, mantan Bendahara SMAN 16 Medan, serta Azidin Muthoadi, penyedia barang dan jasa.
Elfran dituntut dua tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp113 juta subsider dua tahun penjara.
Sementara Azidin dituntut satu tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp380 juta.
Dalam persidangan terungkap, Azidin telah menyetorkan Rp290 juta ke kas negara, sehingga masih memiliki kewajiban membayar sisa uang pengganti sebesar Rp90 juta. Jika sisa tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp826 juta.
Dana BOS yang dikelola SMAN 16 Medan selama periode 2022–2023 tercatat mencapai sekitar Rp3 miliar. Rinciannya, pada tahun 2022 sekolah menerima dana sebesar Rp1.476.030.500, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan, para terdakwa diduga tidak mengelola dana tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (12/3/2026) pekan depan.
Laporan Fiktif, Operator Sekolah Korupsi Dana Bos Ratusan Juta Rupiah
Rugikan Negara Rp826,7 Juta, Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Diadili
Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta
Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
Kepsek SMKN 8 Medan Bantah Tudingan LSM Soal Korupsi Dana Bos