Selasa, 18 Agustus 2026

Polda Sumut Ringkus Mahasiswi Pembawa 5 Kg Sabu Jaringan Aceh-Jakarta-Makassar

M Harizal - Selasa, 17 Maret 2026 19:45 WIB
Polda Sumut Ringkus Mahasiswi Pembawa 5 Kg Sabu Jaringan Aceh-Jakarta-Makassar
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan pengungkapan kasus mahasiswi membawa narkoba, Selasa, 17 Maret 2026. (Foto : HARIZAL)
Kitakini.news -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melalui Subdit 3 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang diduga akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang mahasiswi berinisial RK di sebuah hotel di Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut,Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 14 Maret 2026 dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus menyerupai kemasan teh.

Baca Juga:

"Kita melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh sebanyak lima bungkus," ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RK diketahui merupakan warga Aceh yang berperan sebagai kurir narkotika lintas provinsi. Ia sebelumnya pernah berhasil menjalankan aksinya dengan modus serupa.

"Yang pertama, modusnya yang bersangkutan dari Aceh mengambil barang di Medan, kemudian dibawa melalui Bandara Silangit menuju Makassar," ungkapnya.

Namun pada aksi kedua, lanjut Andy Arisandi, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan aparat. RK diketahui kembali bergerak dari Aceh menuju Medan untuk mengambil sabu sebanyak 5 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Jakarta sebelum diteruskan ke Makassar.

"Untuk yang kedua kalinya, yang bersangkutan dari Aceh menuju Medan mengambil barang, rencananya akan dibawa ke Jakarta lalu ke Makassar," jelasnya.

Terkait imbalan yang diterima, pihak kepolisian menyebutkan bahwa upah sebagai kurir dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka.

Andy Arisandi juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berbeda dengan penangkapan sebelumnya di Bandara Kualanamu, meskipun memiliki kesamaan dalam pola jaringan.

"Ini berbeda dengan yang di Kualanamu sebelumnya. Kalau yang kemarin modusnya dimasukkan ke dalam koper, sementara yang ini tidak," ujarnya.

Dalam kasus ini, sabu yang dibawa tersangka masih dalam kondisi utuh dan tidak disembunyikan dalam barang tertentu. RK diketahui beraksi seorang diri, namun tetap berada dalam kendali jaringan yang saat ini masih dalam pengembangan oleh penyidik.

"Ini dikendalikan oleh seseorang yang saat ini masih kami kembangkan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, RK diketahui telah berangkat dari Aceh menuju Medan sejak empat hari sebelum penangkapan. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan negatif narkoba, sehingga dipastikan perannya murni sebagai kurir.

"Urinenya negatif, jadi yang bersangkutan murni sebagai kurir dengan imbalan sejumlah uang," pungkas Andy Arisandi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

UU Polri Berubah, Whisnu Hermawan Ingatkan Personel soal Integritas dan Pengawasan

UU Polri Berubah, Whisnu Hermawan Ingatkan Personel soal Integritas dan Pengawasan

Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional

Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional

Komentar
Berita Terbaru