Selasa, 06 Oktober 2026

Diduga Gelapkan Dana Gereja Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Aek Nabata Kabur ke Australia

Abimanyu - Kamis, 19 Maret 2026 19:34 WIB
Diduga Gelapkan Dana Gereja Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Aek Nabata Kabur ke Australia
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walantukan dalam sebuah wawancara dengan media. (Foto : Doc)

Kitakini.news -Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkanBank Negara Indonesiamencuat di Sumatera Utara. Dana milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, diduga digelapkan hingga mencapai Rp28 miliar.

Baca Juga:


Direktorat Reserse Kriminal KhususPolda Sumatera Utaratelah menetapkan satu orang tersangka berinisial AH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Cabang Rantau Prapat. Laporan kasus ini sendiri diterima pada 26 Februari 2026.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut,Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa tersangka kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri ke luar negeri.

"Tersangka AH telah melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran," ujar Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran, tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia menuju Australia hanya dua hari setelah laporan dibuat.

"Dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, diketahui tersangka berangkat ke Australia pada 28 Februari 2026 melalui Bali menggunakan pesawat Qantas sekitar pukul 18.55 WIB," jelasnya.

Penyidik kemudian menetapkan AH sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah dilakukan gelar perkara. Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga melibatkan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan internal.

Untuk mempercepat penangkapan, Polda Sumut telah berkoordinasi denganInterpolguna penerbitan red notice, serta menjalin kerja sama denganAustralian Federal Police.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengurai modus operandi yang digunakan tersangka. AH diduga menawarkan produk investasi fiktif bernama "BNI Deposito Investment" dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito resmi yang berkisar 3,7 persen.

"Produk tersebut sebenarnya tidak pernah dikeluarkan oleh BNI, namun tersangka menawarkan kepada pihak gereja dengan janji keuntungan yang tinggi sehingga menarik minat korban," ungkap Rahmat.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk menerbitkan bilyet deposito palsu serta memalsukan tanda tangan nasabah, yakni Manotar Marbun, dalam formulir penarikan dana. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah rekening penampung yang diduga milik pribadi, istri, maupun perusahaan tersangka, termasuk PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Untuk menjaga kepercayaan korban, tersangka bahkan sempat membayarkan bunga secara manual dari dana pribadi, sehingga seolah-olah investasi tersebut berjalan normal.

"Bunga yang diberikan bukan berasal dari sistem bank, melainkan dibayarkan sendiri oleh tersangka untuk mempertahankan kepercayaan korban," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, total kerugian akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp28.050.000.000. Pihak BNI Rantau Prapat kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sumut setelah memastikan produk investasi tersebut tidak pernah ada secara resmi.

Penyidik juga mengungkap bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AH telah lebih dulu mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari jabatannya.

Saat ini, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka serta menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Harizal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti

Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Polda Sumut Sebut Penahanan Dhody Taher Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Menduga “Dikriminalisasi”

Polda Sumut Sebut Penahanan Dhody Taher Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Menduga “Dikriminalisasi”

Komentar
Berita Terbaru