Kamis, 15 Oktober 2026

Kasus Dugaan Mark UP Video Desa, Kejari Karo: Sanggahan Terdakwa Itu Wajar

Azzaren - Selasa, 31 Maret 2026 10:49 WIB
Kasus Dugaan Mark UP Video Desa, Kejari Karo: Sanggahan Terdakwa Itu Wajar
(Rudi)
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo Dona Martinus Sebayang

Kitakini.news -Kasus dugaan Mark Up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik setelah ia menyanggah tuduhan Jaksa. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menilai sanggahan terdakwa ini wajar.

Baca Juga:

Besarnya atensi publik terhadap kasus ini di media sosial pun membuat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta.

Menanggapi rapat dengar pendapat umum komisi III DPR RI di Jakarta tersebut, Kejari Karo melalui Kasi Intelijen, Dona Martinus Sebayang mengatakan kalau pihaknya masih menunggu putusan hakim terkait kasus dugaan Mark Up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Sitepu, yang akan digelar pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Dona, Hakim sudah memberikan kesempatan pembelaan terkait dakwaan terhadap Amsal Sitepu. Bantahan terkait dakawaan yang diajukan Amsal Sitepu dinilai Donamerupakan hal yang wajar.

Dalam kasus ini jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp202 Juta.

Kepada wartawan, Dona menjelaskan beberapa fakta hukum yang ditemukan, diantaranya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam RAB atau dokumen penawaran.

Namun Amsal Sitepu menerima pembayaran penuh yang bertentangan dengan peraturan LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang jasa Pemerintah.

Selain itu, lanjut Dona, terdakwa juga membuat item dalam Rencana Anggaran Biaya yang tampak berbeda dengan produksi desain video yang sebenarnya sama.

"Disisi lain, dalam anggaran tercantum biaya talent atau artis, namun yang digunakan sebagai talent adalah kepala desa beserta perangkat desa yang tidak menerima pembayaran apapun," jelas Dona di Karo, Selasa (30/3/2026).

Menurut ahli perhitungan, hal ini termasuk sebagai kerugian negara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sofyan Tan Dorong Transformasi Kampus di Era AI Bersama Dirjen Dikti

Sofyan Tan Dorong Transformasi Kampus di Era AI Bersama Dirjen Dikti

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Medan Fashion Culture Festival 2026, Desainer Medan Didorong Kuasai Pasar Internasional dan Ulos Mendunia

Medan Fashion Culture Festival 2026, Desainer Medan Didorong Kuasai Pasar Internasional dan Ulos Mendunia

Jalan Bandar Khalipah-Lalang Mulai di Hotmix, Yahdi Khoir Apresiasi Pemprovsu

Jalan Bandar Khalipah-Lalang Mulai di Hotmix, Yahdi Khoir Apresiasi Pemprovsu

Pemkab/Pemko Diminta Ikut "Jemput Bola" Bersama Pemprovsu Genjot PAD dari PKB

Pemkab/Pemko Diminta Ikut "Jemput Bola" Bersama Pemprovsu Genjot PAD dari PKB

Komentar
Berita Terbaru