Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari
Kitakininews.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkotika pada Selasa (13/10) pukul 10.30 WIB, bertempat di kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lion Kosong No. 8 Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Acara dihadiri sejumlah pimpinan instansi di
antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hartadhi Christianto, Wali
Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Ketua Pengadilan Negeri Silvianingsih, Wakapolres
Kompol Parlindungan Panjaitan, serta Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
AKP Juli Purwono. Hadir pula perwakilan BNNK Tapsel, pimpinan RSUD, Inspektur
Kota, kepala dinas‑dinas terkait, para jaksa, pejabat kepolisian, dan tamu
undangan lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu
Indonesia Raya dan doa pembukaan yang dipimpin Halfaesih Mendrofa. Kemudian
dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kajari Padangsidimpuan dan Wali Kota
Padangsidimpuan, sebelum dilakukan penandaan simbolis pemusnahan beserta sesi
foto bersama.
"Dalam tahap inti, sejumlah barang bukti
perkara narkotika resmi dimusnahkan, yaitu 152,21 gram sabu, 6,36 kilogram
ganja, 15 unit handphone,7 unit timbangan elektrik, 17 buah sendok pipet dan
kaca pirek, 5 buah alat hisap bong, 4 buah benda tajam/pisau, 88 buah barang
bukti lain berupa plastik klip, tas, pakaian, dompet, kotak rokok dan
perlengkapan pendukung peredaran narkotika," ujar Kasi Humas, Ida Meri.
Setelah proses pemusnahan selesai, dilakukan
penandatanganan berita acara oleh Kajari, Jaksa Penuntut Umum dan saksi‑saksi
tamu undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB
dengan sesi foto penutup.
Pihak penyelenggara mencatat bahwa sepanjang acara berlangsung situasi tetap aman dan kondusif.
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku