Senin, 05 Oktober 2026

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pria 56 Tahun, Dugaan Pencabulan di Rumah Kosong

Efendi Jambak - Sabtu, 28 Maret 2026 15:45 WIB
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pria 56 Tahun, Dugaan Pencabulan di Rumah Kosong
Teks foto : Terduga pelaku saat di amankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Dok Polres Padangsidimpuan)

Kitakini.news - Polres Padangsidimpuan menangkap seorang petani berinisial IH (56) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap remaja putri berinisial NH (16) di sebuah rumah kosong di kawasan Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Baca Juga:

Peristiwa diduga terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelapor berinisial APH mengetahui dari saksi mata bahwa korban dibawa oleh tersangka ke dalam rumah kosong, di mana saksi melihat keduanya dalam kondisi tidak berpakaian.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka memaksa korban masuk ke rumah kosong dengan mengancam menggunakan ucapan "ulang ho manyokir" (jangan kau menjerit) sebelum melakukan perbuatan cabul.

Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi tertanggal 19 Juni 2025.

"Berhasil diamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres PSP untuk diproses hukum," ujar Kasi Humas AKP K.Sinaga melalui Bagian Humas Polres Padangsidimpuan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026).

Kasat Reskrim melakukan gelar perkara dan menetapkan IH sebagai tersangka. Penyidik menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum. Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut ketentuan pasal tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar, dengan kemungkinan penambahan pidana jika memenuhi kondisi tertentu.

"Selanjutnya kami akan melengkapi berkas dan akan berkordinasi dengan jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Pria Asal Tapsel Gendong Sabu 401 Gram, Kandas di Tepi Jalan Sudirman Padangsidimpuan

Pria Asal Tapsel Gendong Sabu 401 Gram, Kandas di Tepi Jalan Sudirman Padangsidimpuan

Tak Hanya Peduli Sesama, Aipda Irwan Alamsyah Sitompul Ternyata Juga Gemar Bersihkan Masjid

Tak Hanya Peduli Sesama, Aipda Irwan Alamsyah Sitompul Ternyata Juga Gemar Bersihkan Masjid

Narapidana Terharu Dapat Kesempatan Bertemu Keluarga, Ini Kata Aipda Irwan Sitompul

Narapidana Terharu Dapat Kesempatan Bertemu Keluarga, Ini Kata Aipda Irwan Sitompul

Komentar
Berita Terbaru