Detik-detik Penangkapan para Pelaku Perdagangan Bayi di Deliserdang
Kitakini.news -Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pelabuhan Belawan, Rabu sore (1/4/2026) mengungkap kasus perdagangan bayi di Deliserdang. Para pelaku yang hendak melarikan diri usai menjual bayi, tertangkap.
Baca Juga:
Petugas menangkap enam orang pelaku, dimana dua diantaranya adalah pasangan suami istri selaku pembeli dari agen penjualan bayi. Mereka adalah Sri Devi alias Febi, Muliani, Erinawati Boru Tarigan, Simon Sebayang, Juniati Boru Ginting dan Sinarta Ebhenheiser Purba.
Keenamnya ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Jalan Veteran, Pasar 10, Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Setelah mendapat laporan masyarakat, petugas langsung mencegat mobil para pelaku yang hendak pergi, usai menjual bayi perempuan ke pasangan suami istri dari salah satu agen perdagangan bayi.
Dalam penangkapan, selain menyita sejumlah barang bukti, petugas mengamankan enam orang pelaku langsung diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Akp Agus Purnomo, mengatakan dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang menjadi tersangka perdagangan bayi yang diperjualbelikan seharga Rp25 juta melalui agen yang dibeli kepada ibu bayiseharga Rp12 Juta.
Untuk memutus mata rantai jaringan perdagangan bayi, petugas masih memeriksa para pelaku yang kini terancam 15 tahun hukuman penjara. Sedangkan sang bayi tersebut kini masih berada di Rumah Sakit.
Pelaku Begal Sadis yang Dipersenjatai Senapan Angin Ditangkap
Tiga Pekan Operasi Antik Toba, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Puluhan Orang
Dipicu Saling Ejek, Dua Kelompok Pemuda di Deliserdang Terlibat Tawuran
Kejahatan di Belawan Meningkat, Ratusan Masyatakat Datangi Polres
Polisi Ungkap Perdagangan Bayi di Medan, Dihargai Rp10-15 Juta sejak 2023