Sabtu, 22 Agustus 2026

Mantan Menhub Tak Hadir, Lokot Beri Kesaksian Sidang Dugaan Korupsi DJKA

Abimanyu - Kamis, 09 April 2026 18:00 WIB
Mantan Menhub Tak Hadir, Lokot Beri Kesaksian Sidang Dugaan Korupsi DJKA
Teks foto : ‎Suasana sidang perkara korupsi di DJKA dengan agenda keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medandalam sidang lanjutan dugaan korupsi Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) menghadirkan Anggota DPR RI, M Lokot Nasution sebagai saksi. Kehadiran ini bentuk mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:

‎‎Sebelumnya,Majelis Hakim yang dipimpin, Khamozaro Waruwu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan M Lokot Nasution sebagai saksi, sebab sejumlah saksi menyebut namanya dalam persidangan.

‎‎Selain Lokot Nasution, dalam agenda sidang, Rabu (8/4/2026) majelis hakim juga meminta Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk hadir, namun hingga empat saksi memberikan keterangan, Budi Karya Sumadi tidak juga hadir.

‎‎Di ruang sidang, Lokot Nasution hadir guna memenuhi panggilan sebagai saksi dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Kereta Api Sumut, serta terdakwa lainnya, seorang pengusaha di Jakarta, Eddy Kurniawan Winarto.


‎‎Hakim Bertanya Kepada Lokot

‎Bertanya mengenai pertemuan Eddy Kurniawan Winarto dengan Lokot Nasution. Di hadapan majelis hakim, Lokot menyatakan, benar ada pertemuan, tapi pembicaraannya adalah tentang investasi mengenai pembangunan LRT tahap 2 di JIS Jakarta. Namun, proyek ini tidak jadi karena ada efisiensi.

‎‎"Saya tidak ada kaitannya dengan para terdakwa dalam proyek ini," katanya.

‎Dia juga menerangkan, saat pertemuan tersebut, ia berstatus sebagai wiraswasta karena sejak Desember 2018 sudah mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎‎Saat sidang ini berlangsung, Lokot mengaku berstatus sebagai Anggota DPR RI, sehingga sangat penting baginya untuk memberikan kesaksian sejelas-jelasnya secara data dan fakta, guna membantu penegakan hukum yang sedang berlangsung.

‎‎"Saya mengapresiasi persidangan ini, karena ini adalah kesempatan bagi saya untuk menjelaskan secara utuh tentang hal yang menyangkut nama saya pribadi," katanya seusai sidang.

‎‎Dia juga menyebutkan, di waktu yang sama sebenarnya sebagai wakil rakyat, ia memiliki agenda dalam rapat dengan badan legislasi di Gedung Senayan DPR RI.

‎‎Namun begitu dikarenakan ada agenda sidang di PN Medan ini, maka suatu kesempatan untuk menjelaskan kepada majelis hakim dan masyarakat sumatera utara tentang fakta yang sebenarnya demi nama baik pribadi, nama baik partai serta institusi DPR.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

‎Tim Penasihat Hukum Dante Sinaga Hadirkan Dua Ahli, Soroti Unsur Pidana dan Proses Audit

‎Tim Penasihat Hukum Dante Sinaga Hadirkan Dua Ahli, Soroti Unsur Pidana dan Proses Audit

‎Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi

‎Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi

Komentar
Berita Terbaru