Diduga Terlibat Korupsi, Ketua PSI Binjai Ditahan Kejaksaan
Kitakini.news- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai menahan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Binjai (AR) terkait kasus dugaan korupsi proyek fintif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Binjai.
Baca Juga:
Penahanan terhadap Ketua PSI Binjai ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan sejumlah pihak, termasuk peran pihak luar dalam pengondisian proyek.
Dari informasi yang dihimpun, AR diduga berperan sebagai perantara atau pihak yang mengatur proyek-proyek tertentu di lingkungan DKPP.
Politisi PSI ini disebut-sebut terlibat dalam skema pengadaan yang berujung pada kegiatan fiktif yakni proyek yang tercatat dalam anggaran, namun tidak terealisasi di lapangan.
Modus yang diduga digunakan dalam perkara ini antara lain pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, penggelembungan nilai anggaran, serta pemanfaatan kelompok tani yang tidak aktif sebagai "objek" kegiatan.
Sementara dari sumber penegak hukum menyebutkan, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal dinas maupun pihak eksternal.
"Ini tidak berhenti pada satu orang. Kami masih kembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat," ujar sumber tersebut.
Penahanan terhadap Ketua PSI Binjai ini juga dinilai menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsiyang lebih luas di tubuh DKPP Kota Binjai.Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AR maupun tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kejari Binjai juga belum merinci secara terbuka besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kasus ini kembali menambah daftar dugaan korupsidi sektor pengadaan daerah, khususnya yang berkaitan dengan program ketahanan pangan yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Siagian, sebelumnya, menyampaikan bahwa penetapan para tersangka telah memenuhi unsur hukum.
"Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Empat Tersangka Baru
Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni:
Joko Waskitono (JW),
Asisten II Pemerintah Kota Binjai
Agung Ramadhan (AR)
Suko Hartono (SH)
Dody Alfayed (DA)
Dari keempatnya, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Joko Waskitono. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.
"JW akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan," jelas Ronald. (**)
FSP KEP SPSI Sumut Konsolidasi Penguatan Perlindungan Pekerja
Kejari Belawan Ukir Prestasi, Bidang PAPBB Raih Peringkat Pertama Pemulihan Aset
Car Free Night Kesawan Dorong Ekonomi UMKM, Rico Waas Perkuat Ekosistem Wisata Kota Medan
Pojok PBB Hadir di Medan DigiFest 2026, Bapenda Medan Permudah Pembayaran Pajak Digital
Ihwan Ritonga Sayangkan Rico Waas Tak Hadiri Peresmian BRT Mebidang