Sabtu, 04 Juli 2026

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penyeludupan Sisik Teringgiling dari Warga Sibulele Tapsel

Efendi Jambak - Selasa, 28 April 2026 17:00 WIB
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penyeludupan Sisik Teringgiling dari Warga Sibulele Tapsel
Teks foto : Pihak polres Padangsidimpuan bersama balai konservasi alam atau (BKSDA) menunjukkan barang bukti. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (sisik tringgiling) di wilayah hukum polres Padangsidimpuan, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna dalam keterangan pers yang digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, tepatnya kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Dalam keterangannya, AKBP Wira Prayatna menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.

"Ini merupakan tindak pidana serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," tegas AKBP Wira Prayatna.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal sisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke lokasi.

Pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang sedang menunggu calon pembeli. Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan membawa dua karung berisi sisik trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

Tersangka diketahui berinisial AAN (35), seorang petani warga Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

AKBP Wira Prayatna juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

Terakhir kata Kapolres, berdasarkan informasi dan keterangan yang kita terima bahwa pelaku sudah melakukan kegiatan seperti ini sudah satu tahun lamanya, ia sempat berhenti namun dalam tahun ini mengulangi kegiatan (jual beli sisik tringgiling) ini kembali.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu

Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Tim Gabungan Razia Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Petugas Amankan 6 Bal Ganja

Tim Gabungan Razia Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Petugas Amankan 6 Bal Ganja

Komentar
Berita Terbaru