Minggu, 05 Juli 2026

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

Heru - Kamis, 30 April 2026 11:20 WIB
Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian
(Ist)
Dermanto Turnip saat mendampingi para eks buruh Tor Ganda di PTSP Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026).

Kitakini.news - Sebanyak 34 mantan karyawan PT Tor Ganda mengajukan gugatan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu diajukan setelah perusahaan dinilai tidak menunaikan kewajiban pembayaran hak pekerja senilai lebih dari Rp12,4 Miliar.

Baca Juga:

Kuasa hukum buruh, Dermanto Turnip mengatakan langkah hukum ini ditempuh karena perusahaan tidak merealisasikan pengesahan perdamaian yang dicapai pada 2024. Dalam perdamaian tersebut, PT Tor Ganda seharusnya melunasi kewajiban paling lambat Juni 2024.

"Tujuan pembatalan perdamaian ini agar hak-hak klien dipenuhi. Mereka sudah berulang kali berjanji, tapi tidak ada realisasi," kata Dermanto seusai mendampingi para kliennya mengecek jadwal sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026).

Menurut dia, ketidakpastian pembayaran membuat para mantan pekerja memilih kembali ke jalur hukum. Mereka menuntut kepastian atas hak pesangon dan kompensasi lain yang belum dibayar.

Pengadilan Negeri Medan telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra 5.

Kasus ini menambah daftar sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Tor Ganda. Ratusan pekerja juga menggugat perusahaan tersebut dalam perkara perselisihan hubungan industrial di PN Medan.

Dalam perkara terpisah, sebanyak 369 pekerja melalui kuasa hukum yang sama menggugat perusahaan atas dugaan pelanggaran hak normatif. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.

Sejumlah pekerja disebut diberhentikan saat sakit, sementara ahli waris pekerja yang meninggal belum menerima santunan.

Dermanto menyatakan pihaknya optimistis gugatan akan dikabulkan. Ia menilai bukti dan keterangan saksi di persidangan justru memperkuat posisi para pekerja.

Para mantan pekerja menyatakan akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan pembayaran hak senilai Rp12,4 Miliar tersebut dapat direalisasikan atau perusahaan tersebut akan berakhir pailit.

Pembatalan perdamaian (homologasi) dalam PKPU diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004, terutama Pasal 170-171, jika debitur lalai (wanprestasi) memenuhi isi perjanjian. Kreditur mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, dan jika dikabulkan, debitur langsung dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Prancis Melaju ke Perempat Final, Penalti VAR Akhiri Perlawanan Gigih Paraguay

Prancis Melaju ke Perempat Final, Penalti VAR Akhiri Perlawanan Gigih Paraguay

Pantai Gading Lolos, Jerman Juara Grup Meski Kalah dari Ekuador

Pantai Gading Lolos, Jerman Juara Grup Meski Kalah dari Ekuador

Prancis Bekuk Irak 3-0! Mbappé Cetak Dua Gol, Antar Les Bleus Lolos

Prancis Bekuk Irak 3-0! Mbappé Cetak Dua Gol, Antar Les Bleus Lolos

Makhachev Diburu Penantang Haus Gelar, UFC 330 Sajikan Duel Paling Dinanti

Makhachev Diburu Penantang Haus Gelar, UFC 330 Sajikan Duel Paling Dinanti

DPRD Sumut Desak Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Akibat Harga Plastik Melonjak

DPRD Sumut Desak Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Akibat Harga Plastik Melonjak

DPRD Sumut Desak Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Akibat Harga Plastik Melonjak

DPRD Sumut Desak Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Akibat Harga Plastik Melonjak

Komentar
Berita Terbaru