Selasa, 18 Agustus 2026

Polres Tapteng Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aekhorsik

Efendi Jambak - Senin, 04 Mei 2026 12:00 WIB
Polres Tapteng Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aekhorsik
Teks foto : Kedua Pelaku dan barang bukti di amankan di Mako polres Tapteng. (Dok Humas Polres Tapteng)

Kitakini.news -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Aekhorsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, pada Jumat (1/5/2026).

Baca Juga:

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.

Peristiwa bermula pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Riani Zega (35), tengah beristirahat di dalam warung miliknya saat tersangka MYS masuk secara tiba-tiba. Ketika ditegur, tersangka berdalih ingin membeli air mineral, namun sejurus kemudian ia langsung menyambar tas milik korban dan melarikan diri.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar dan terlibat aksi tarik-menarik tas. Namun, tersangka mendorong korban hingga terjatuh sebelum akhirnya kabur bersama rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor ke arah wilayah Kalangan.

Merespons laporan masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Tapteng segera bergerak melakukan pengejaran. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di daerah Kalangan setelah sempat diadang oleh warga setempat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah (tanpa plat nomor), tas warna coklat milik korban, handphone dan uang tunai sebesar Rp1.200.000. Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Amankan Terduga Pelaku dan Barbut

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Amankan Terduga Pelaku dan Barbut

Warga Temukan Jasad Pria Hanyut di Sungai Garoga Tapteng, Diduga Sengaja Melompat

Warga Temukan Jasad Pria Hanyut di Sungai Garoga Tapteng, Diduga Sengaja Melompat

Oknum Sopir Angkot di Tapteng Gasak 53 Gram Emas dan Ponsel

Oknum Sopir Angkot di Tapteng Gasak 53 Gram Emas dan Ponsel

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres

Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Sirandorung Tapteng, Kerugian Ditaksir Rp350 Juta

Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Sirandorung Tapteng, Kerugian Ditaksir Rp350 Juta

Komentar
Berita Terbaru