Oknum Sopir Angkot di Tapteng Gasak 53 Gram Emas dan Ponsel
Kitakininews.co.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang oknum sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Pandan.
Baca Juga:
Terduga pelaku diringkus atas dugaan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah pemukiman warga di Jalan
P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian
Agustian Perdana mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi
korban, Fitry Ayu Lestari (34), pada 5 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban
pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB saat baru terbangun dari
tidur. Korban menyadari dua unit ponsel miliknya, yakni Xiaomi Redmi 9 dan Vivo
1816 yang diletakkan di samping tempat tidur, telah hilang.
Selain ponsel, korban juga kehilangan tas
berwarna putih berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram, terdiri
atas satu gelang emas seberat 25 gram, satu emas batangan seberat 25 gram,
serta satu mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.
"Setelah memeriksa area rumah, korban
menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang
diduga menjadi akses masuk pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami total
kerugian materi diperkirakan mencapai Rp149.500.000," jelas Kasat Reskrim,
Senin (10/08/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal
Satreskrim Polres Tapteng mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya
pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan
Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat pelaku sedang mengemudikan angkot.
Dalam
proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan aliran barang
hasil curian tersebut. Ponsel Xiaomi Redmi 9 telah dijual kepada seorang
penadah berinisial DS (30) yang berada di lokasi penangkapan. Petugas pun
langsung mengamankan DS beserta barang bukti ponsel tersebut.
Selanjutnya,
petugas melakukan pengembangan terkait keberadaan perhiasan emas milik korban.
Pelaku mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung, dan uang hasil
penjualan barang curian kepada ibunya yang berinisial K (67). Dari kediaman K,
petugas mengamankan satu buah emas batangan dan uang tunai total Rp4.000.000.
Uang tersebut mencakup Rp3.000.000 hasil penggadaian mainan kalung emas di
Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.
Sementara
itu, untuk gelang emas seberat 25 gram, pelaku menjualnya di wilayah Sibolga
melalui perantara seorang pria berinisial AD (49) dengan imbalan upah
Rp2.000.000. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Simare-mare, Sibolga Utara,
dan mengamankan AD.
Dari
pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa uang
tunai sebesar Rp4.000.000, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel
Vivo, satu buah emas batangan, satu buah mainan kalung emas, satu buah buku
hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai.
Saat ini, pelaku utama HRN beserta pihak-pihak terkait dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Amankan Terduga Pelaku dan Barbut
Warga Temukan Jasad Pria Hanyut di Sungai Garoga Tapteng, Diduga Sengaja Melompat
Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres
Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Sirandorung Tapteng, Kerugian Ditaksir Rp350 Juta
Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Jukir Liar yang Resahkan Pengunjung Pasar Onan