Rabu, 19 Agustus 2026

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua KPU Tanjung Balai Diadili

Abimanyu - Senin, 04 Mei 2026 21:24 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua KPU Tanjung Balai Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
‎Suasana sidang perkara korupsi dana hibah Rp1,2 M menyeret Ketua KPU Tanjung Balai yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news - ‎Terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023–2024.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Balai Brian Christian dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Fitra melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, masing-masing dalam berkas terpisah.

‎Ketiga terdakwa lainnya, yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Tanjung Balai, Mhd. Ridho Satria sebagai bendahara, dan Sri Wahyuni Usman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.

"Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271 atau Rp1,2 miliar," ujarJPU Brian di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5/2026).

JPU Brian menjelaskan perkara ini bermula saat KPU Kota Tanjung Balai menerima dana hibah sebesar Rp16,5 Miliar dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai.

Dana tersebut, lanjut JPU, dialokasikan dalam dua tahun anggaran, yakni Rp5,8 Miliar pada 2023 dan Rp10,7 Miliar pada 2024.

Dari total anggaran tersebut, realisasi penggunaan tercatat sebesar Rp10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.

Namun, hasil audit menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah pos anggaran, diantaranya biaya perjalanan dinas, mark up belanja barang dan jasa, serta kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Keempat terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP, sebagaimana dakwaan subsider," papar Brian.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Yusafhardi Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, para terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pada Jumat (8/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat dengan agenda keterangan saksi," ujar Yusafhardi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fraksi PAN DPRDSU Bangga Dudy Purwagandhi Pimpin DPD PAN Sumut

Fraksi PAN DPRDSU Bangga Dudy Purwagandhi Pimpin DPD PAN Sumut

Pemko Medan Komitmen Naikkan Dana Hibah dan Kesejahteraan Veteran

Pemko Medan Komitmen Naikkan Dana Hibah dan Kesejahteraan Veteran

Armyn Simatupang: Aset Negara Harus Kembali untuk Kesejahteraan Rakyat

Armyn Simatupang: Aset Negara Harus Kembali untuk Kesejahteraan Rakyat

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Yahdi Khoir: Data Tunggal Sosial Ekonomi Harus Jadi Kunci Bansos Tepat Sasaran

Yahdi Khoir: Data Tunggal Sosial Ekonomi Harus Jadi Kunci Bansos Tepat Sasaran

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

Komentar
Berita Terbaru