Sabtu, 03 Oktober 2026

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua KPU Tanjung Balai Diadili

Abimanyu - Senin, 04 Mei 2026 21:24 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua KPU Tanjung Balai Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
‎Suasana sidang perkara korupsi dana hibah Rp1,2 M menyeret Ketua KPU Tanjung Balai yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news - ‎Terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023–2024.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Balai Brian Christian dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Fitra melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, masing-masing dalam berkas terpisah.

‎Ketiga terdakwa lainnya, yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Tanjung Balai, Mhd. Ridho Satria sebagai bendahara, dan Sri Wahyuni Usman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.

"Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271 atau Rp1,2 miliar," ujarJPU Brian di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5/2026).

JPU Brian menjelaskan perkara ini bermula saat KPU Kota Tanjung Balai menerima dana hibah sebesar Rp16,5 Miliar dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai.

Dana tersebut, lanjut JPU, dialokasikan dalam dua tahun anggaran, yakni Rp5,8 Miliar pada 2023 dan Rp10,7 Miliar pada 2024.

Dari total anggaran tersebut, realisasi penggunaan tercatat sebesar Rp10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.

Namun, hasil audit menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah pos anggaran, diantaranya biaya perjalanan dinas, mark up belanja barang dan jasa, serta kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Keempat terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP, sebagaimana dakwaan subsider," papar Brian.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Yusafhardi Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, para terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pada Jumat (8/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat dengan agenda keterangan saksi," ujar Yusafhardi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ebenejer Ingatkan Disdik dan Sekolah Perkuat Sterilisasi Lingkungan, Persiapkan PJJ

Ebenejer Ingatkan Disdik dan Sekolah Perkuat Sterilisasi Lingkungan, Persiapkan PJJ

Yayasan Ononiha Hasambua Peduli Gelar Diskusi Publik, Dukung Penuh Kepulauan Nias Jadi Provinsi

Yayasan Ononiha Hasambua Peduli Gelar Diskusi Publik, Dukung Penuh Kepulauan Nias Jadi Provinsi

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Tipikor Polda Sumut Dalami Dugaan Korupsi Replanting Sawit di PT PSU Puluhan Miliar

Tipikor Polda Sumut Dalami Dugaan Korupsi Replanting Sawit di PT PSU Puluhan Miliar

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru