Dua Remaja Gasak Ponsel Milik Satpam Hotel, Dijual Rp570 Ribu
Kitakini.news - Dua orang remaja anak berinisial TFFS (16) dan SS diamankan polisi setelah mengambil ponsel milik Satpam Hotel Lestari di Jalan SM Raja, Kota Pematangsiantar. Ponsel korban digasak pelaku saat korban tertidur.
Baca Juga:
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.40 WIB. Korban berinisial BEM (44), warga Jalan Bah Birong Ulu, saat itu tengah bertugas sebagai petugas keamanan hotel.
Menurut keterangan polisi, ponsel merek Vivo Y19s warna hitam diambil pelaku saat korban tertidur. Korban sempat tersadar melihat pelaku melarikan diri langsung melakukan pengejaran, namun gagal menemukannya.
Korban lalu memeriksa rekaman CCTV hotel dan mendapati aksi pencurian terekam jelas. Akibat kejadian, korban mengalami kerugian satu unit telepon genggam yang ditaksir senilai Rp2,55 juta.
Sehari setelah kejadian, Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, korban bersama rekannya mengamankan pelaku TFFS di rumahnya di Kelurahan Kahean dan menyerahkannya ke Polsek Siantar Utara. Sehari kemudian, pelaku SS turut diamankan.
Diterangkan Kapolsek, dari hasil interogasi, keduanya beraksi menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa ponsel dijual kepada pria berinisial JS melalui transaksi black market dengan harga Rp570 ribu.
"Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku," kata Kapolsek dihubungi, Senin (11/5/2026).
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas turut mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi dari rumah orang tua TFFS pada Jumat malam.
Kapolsek menambahkan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Siantar Utara. Kefuanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun
Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan
Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap
Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah