Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah
Kitakini.news -Sebanyak 680 gram ganja kering dan 1 tanaman ganja dalam pot disita polisi dari sebuah rumah di Jalan Gaharu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Barang bukti ini ditemukan saat petugas menggerebek rumah milik tersangka MH (56) pada Kamis sore, 11 Juni 2026.
Baca Juga:
"Untuk tersangka MH kami amankan besok harinya di Eks Terminal Sukadame pada Jumat dini hari," kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, kemarin (16/6/2026).
Irwanta menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas Satresnarkoba kemudian bergerak menuju rumah MH. Setibanya di teras rumah petugas menemukan satu batang pohon ganja yang ditanam dalam pot hitam.
"Karena pemilik rumah tidak berada di tempat saat kedatangan polisi, petugas bersama perangkat pemerintahan memutuskan untuk masuk ke dalam rumah," kata dia.
Hasil penggeledahan di ruang tamu ditemukan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hijau putih. Sementara itu, di bagian belakang pintu kamar tidur, petugas menemukan satu plastik kresek hitam berisi daun ganja kering dengan berat bruto mencapai 680 gram.
Setelah mengamankan barang bukti di lokasi kejadian perkara (TKP), petugas melanjutkan penangkapan terhadap tersangka. MH akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 12 Juni 2026, pukul 03.30 WIB di area Eks Terminal Sukadame.
"Saat ditangkap, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp75.000 di saku celana kanan tersangka," ujarnya.
Dia menambahkan tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat 1 huruf a KUHPidana baru junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun
Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan
Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap
Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar