Senin, 05 Oktober 2026

Budi Pranoto Didakwa atur Mark-up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Dua Daerah Sumut

Abimanyu - Sabtu, 23 Mei 2026 19:05 WIB
Budi Pranoto Didakwa atur Mark-up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Dua Daerah Sumut
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara korupsi pengadaan smartboard yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Nama Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, muncul dalam dua perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard atau papan tulis interaktif di Sumatera Utara dengan total nilai proyek mencapai Rp64 Miliar lebih.

Baca Juga:

‎Dalam dua dakwaan berbeda yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Budi Pranoto disebut berperan dalam pengaturan harga, penyiapan perusahaan penyedia hingga proses pengadaan proyek Smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebingtinggi.
‎
‎Untuk perkara di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, proyek pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat bernilai sekitar Rp49,9 Miliar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp29,58 Miliar.

‎Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budi Pranoto memesan Smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 Juta per unit.

‎Namun, produk tersebut kemudian ditayangkan di katalog elektronik dengan harga mencapai Rp158 Juta per unit atau mengalami selisih harga sekitar Rp128 Juta per unit.

‎Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengondisian perusahaan penyedia melalui PT Global Harapan Nawasena dan PT Gunung Emas Ekaputra.

‎Selain itu, dalam dakwaan disebut adanya kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.

‎"Pengklikan paket dilakukan di luar kantor dinas," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

‎Menurut jaksa, proses pemesanan proyek dilakukan di Café Langit Mimpi, Stabat dan Café Meulgoe Kupi Atjeh, Binjai.

‎Sementara dalam perkara terpisah di Kota Tebingtinggi, Budi Pranoto kembali didakwa bersama Idham Khalid selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen serta Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.

‎Dalam perkara itu, pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024 dilakukan sebanyak 93 unit dengan total anggaran Rp14,4 Miliar.

‎Jaksa menyebut PT Gunung Emas Ekaputra membeli Smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 Juta per unit belum termasuk pajak.
‎Padahal, berdasarkan dokumen purchase order yang dibacakan di persidangan, PT Bismacindo memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 Juta per unit termasuk pajak.

‎Jaksa juga menyebut PT Bismacindo dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. ‎Dalam dakwaan disebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dilakukan melalui survei harga pasar, melainkan hanya mengacu pada harga di e-katalog LKPP sehingga mengakibatkan dugaan kemahalan harga.

‎Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek pengadaan Smartboard di Kota Tebingtinggi disebut merugikan negara sebesar Rp8,21 Miliar.

‎Jaksa juga mengungkap adanya penyerahan uang secara bertahap senilai Rp3,2 Miliar oleh Bahrun Walidin kepada Idham Khalid di sejumlah lokasi di Medan dan ruas Tol Medan-Tebingtinggi.

‎Atas perbuatannya, Budi Pranoto Seputra didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP. Dalam dua perkara tersebut, total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp37,8 Miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Kasus Smartboard Langkat, PH: Tanggung Jawab Pj Faisal Hasrimy

Kasus Smartboard Langkat, PH: Tanggung Jawab Pj Faisal Hasrimy

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru